PPATK dan Kemendagri Gelar Rakor Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Melalui Koperasi

Jakarta – PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (16/2020), membahas pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui koperasi.

Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) di bawah pemerintah daerah serta Penyedia Barang danatau Jasa Lainnya (PBJ) yang perizinannya diberikan oleh pemda.

Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Mereka pun sepakat menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis.

“Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri adalah bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian,” ujar Dian.

Dian menjelaskan ada upaya bersama untuk menutup semua jalur yang mungkin dipergunakan untuk tindak pidana pencucian uang. PPATK terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam dan luar negeri secara persisten dan berkelanjutan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan siap bersinergi dengan PPATK dalam membangun skema pengawasan yang lebih optimal guna menjaga koperasi dan NPO disalahgunakan sebagai sarana kejahatan.

Ia menyebut upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Tito menyebut Kemendagri akan menerbitkan produk kebijakan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP dan USP di daerah.

“Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi karena masih rentannya berbagai unit usaha tersebut dijadikan sarana bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” ujar mantan Kapolri ini.