PPATK Bekukan Rekening Terduga Teroris DE, Isinya Hanya Puluhan Juta

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening DE, terduga teroris yang ditangkap Densua 88 di Bekasi Utara, Senin (14/8/2023).

DE diketahui adalah pegawai PT KAI (Persero) yang memiliki 16 senjata api dan ratusan butir peluru. Ia juga telah berbaiat ke pemimpin tertinggi ISIS dan aktif menyebarkan propaganda teroirsme

“Iya benar rekening DE sudah kami bekukan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (15/8/2023).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, PPATK bisa melakukan pembekuan rekening sementara selama lima hari kerja. Kemudian bisa diperpanjang selama 15 hari, dengan total pembekuan selama 20 hari kerja.

Saat dikonfirmasi ihwal besaran saldo di rekening DE, Ivan menyebutkan nilainya tak begitu signifikan. “Puluhan juta,” ucapnya. DE yang merupakan petugas langsir KAI di Stasiun Jakarta Kota itu dicokok tim Densus 88 Polri di Jalan Raya Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Senin, 14 Agustus 2023.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka teroris. DE ditengarai merencanakan aksi penyerangan atau amaliyah ke Mako Brimob Polri dan Markas TNI. Dari kediaman DE, polisi menyita puluhan senjata dan ratusan amunisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan DE merupakan salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial. Ia memberikan motivasi untuk jihad melalui media sosial Facebook.

DE mengunggah poster digital di Facebook berisikan teks pembaruan baiat dalam Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State, Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi.