Jakarta – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2020 tentang Perubahan PP No.7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
“PP No 35 adalah wujud komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri” kata Dini dalam keterangan resmi, Senin (27/7).
Dini menyatakan, melalui PP tersebut negara menutupi setiap kerugian nyata yang diderita setiap korban. Bentuk perlindungan yakni berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
“Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi,” katanya.
Adapun proses untuk mendapat kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK,” ucapnya.