Jakarta – Media sosial seperti X, TikTok, dan Instagram telah merevolusi cara manusia berkomunikasi, memberikan panggung bagi setiap individu untuk menyuarakan pendapat. Namun, kebebasan yang tampak menjanjikan ini menyimpan paradoks besar: lahirnya fenomena “netizen maha benar” yang mengubah ruang demokrasi menjadi arena penghakiman massal melalui cancel culture.
Kebebasan berpendapat di era digital kini sering kali menjadi semu. Alih-alih menciptakan diskusi sehat, media sosial justru didominasi oleh opini mayoritas yang bersifat menekan. Siapa pun yang memiliki pandangan berbeda berisiko menjadi sasaran perundungan kolektif.
Paradoks ini diperparah oleh algoritma platform yang menciptakan echo chamber, di mana pengguna hanya terpapar informasi yang mendukung bias pribadi mereka. Hal ini memicu confirmation bias yang mendalam, membuat masyarakat semakin terpolarisasi dan menutup diri dari perspektif lain.
Kondisi ini menjadi celah berbahaya bagi penyebaran hoaks dan ideologi ekstrem. Kecepatan informasi yang melampaui kemampuan berpikir kritis membuat narasi palsu atau hoaks mudah viral, terutama jika narasi tersebut memancing emosi seperti kemarahan atau kebencian.
Dalam konteks ini, kelompok pengusung ideologi ekstrem seringkali memanfaatkan jubah “kebebasan berpendapat” untuk menyisipkan propaganda radikal. Mereka mengeksploitasi algoritma untuk menjangkau individu yang terisolasi dalam echo chamber mereka sendiri, mengubah rasa tidak puas menjadi kebencian yang sistematis.
Contoh nyata terlihat pada fenomena cancel culture di Indonesia, seperti kontroversi pertunjukan komedi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono. Isu tersebut menunjukkan betapa cepatnya publik berubah menjadi hakim dan eksekutor hanya berdasarkan potongan video tanpa konteks utuh. Kecepatan penghakiman massal ini sering kali mengabaikan hak klarifikasi, menciptakan atmosfer defensif di industri kreatif dan ruang publik.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ketika hoaks dan ideologi ekstrem bertemu dengan mentalitas “netizen maha benar,” hasilnya adalah pembungkaman suara moderat. Kelompok radikal menggunakan mekanisme tekanan massa untuk mengintimidasi lawan bicara, sehingga kebebasan berpendapat justru digunakan untuk menghancurkan kebebasan itu sendiri.
Untuk menghadapi ancaman ini, literasi digital dan verifikasi informasi menjadi harga mati. Masyarakat perlu menyadari bahwa media sosial bukan sekadar ruang tanpa batas, melainkan ekosistem yang memerlukan etika dan empati.
Pemerintah pun mulai merespons dengan menyiapkan regulasi batas usia akses media sosial guna melindungi generasi muda dari dampak negatif ini. Pada akhirnya, media sosial akan menjadi alat yang membangun atau merusak, tergantung pada bagaimana kita menyaring informasi dan menghargai keberagaman pendapat tanpa terjebak dalam arus penghakiman kolektif.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!