Jakarta – Polri akhirnya menetapkan tiga orang rekan pelaku bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur sebagai tersangka. Hal tersebut dijelaskan Kepala Divisi Hubungan Kepala (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Setyo Wasisto kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Dikatakan, tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka itu adalah JIS, WS alias Masuit, dan A alias Abu Dafa. Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (31/5/2017). JIS, WS dan A adalah rekan dari Ikhwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, dua pelaku bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) malam.
Ketiganya rekan pelaku bom bunuh diri itu ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di tiga lokasi berbeda sehari setelah bom meledak di Terminal Kampung Melayu. Mereka kini ditahan di Markas Polres Depok, Jawa Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat JIS, WS, dan A dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain ketiganya, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang diduga terkait dengan aksi teror itu. Mereka masih dalam proses penyelidikan petugas.
Irjen Setyo Wasisto juga menjelaskan yang tengah dalam proses penyelidikan adalah R alias B yang ditangkap karena sempat menjalin komunikasi dengan Ahmad Sukri. Dia ditangkap di Cibubur, Jawa Barat pada Sabtu (27/5/2017). Kemudian, AS dan BF yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (30/5/2017). Keduanya juga diduga mengenal baik Ahmad Sukri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat mengatakan bahwa bahan peledak yang digunakan oleh pelaku teror di Terminal Kampung Melayu merupakan ciri khas kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Bahan peledak yang digunakan itu adalah triacetone triperoxide (TATP) yang dimasukkan ke dalam panci presto.
Kapolri mengatakan, bom mudah dibuat karena hanya membutuhkan cairan pembersih kuku dan tidak membutuhkan detonator. “Bahan dasar (cairan) untuk membersihkan kuku. Ini sangat berbahaya, cukup panas, dia bisa meledak,” pungkas Kapolri.