Jakarta – Polri dan jajarannya terus menindak pelaku penyebaran berita hoaks terkait virus corona di Indonesia. Hingga hari ini, Selasa (21/4), Polri telah menangani 96 pelaku penyebar berita hoaks terkait COVID-19 di seluruh Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus hoaks terkait virus corona ini ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim hingga Polda masing-masing daerah.
“Hingga 21 April 2020, Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangani 96 kasus hoaks. Dengan rincian 3 besar yaitu Polda Metro Jaya, Polda Riau, Polda Jabar dan Bareskrim Polri,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4).
Argo lalu merincikan kasus banyak terjadi di Polda Metro Jaya dengan 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, dan Polda Jabar serta Ditsiber Bareskrim Polri 6 kasus.
Menurutnya, informasi-informasi hoaks yang beredar terkait corona memiliki motif yang hampir serupa, seperti iseng hingga tidak puas dengan pemerintah. “Motif yang dilakukan oleh para pelaku yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” ucap Argo.
Para pelaku diancam dengan pasal 45 dan 45 A UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan isu hoaks terkait virus corona ditemukan di beberapa jaringan media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan YouTube. Isu hoaks paling banyak ditemukan di Facebook.
“Dapat kami sampaikan ada 554 isu hoaks, dan tersebar di 1.209 platform, Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube. Kami sudah memblokir 893 hoaks, terdiri dari 681 Facebook, 4 Instagram, 204 di Twitter, dan 4 di YouTube,” ungkap Plate, Sabtu (18/4).
Johnny pun meminta platform-platform media sosial ini mau bekerja sama menghapus konten-konten hoaks tersebut. Ia juga mengapresiasi jajaran Polri yang telah menindak para pelaku penyebar hoaks.