Jakarta – Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang virus corona (covid-19) terus bertambah. Ada penambahan 19 kasus hoaks terkait virus corona yang tengah ditangani kepolisian pada Kamis (2/4).
“Sampai hari ini jumlahnya ada 70 kasus penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran berita bohong mengenai virus korona,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Salah satu Kepolisian Daerah (Polda) yang menangani kasus hoaks soal corona terbanyak adalah Jawa Timur. Kendati demikian, Ia tak merinci modus ataupun proses penyebaran berita hoaks yang sedang diselidiki oleh kepolisian itu.
Menurut dia, ada lima polda yang paling banyak menangani kasus hoaks korona. Polda Jawa Timur menangani 11 kasus, Polda Metro Jaya 10 kasus, Polda Jawa Barat, dan Polda Lampung masing-masing lima kasus.
Polisi sebelumnya menemukan 51 kasus dan penyebar hoaks korona. Para penyebar hoaks tersebut sudah menjadi tersangka.
Para penyebar hoaks disangkakan melanggar Pasal 45 dan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Mereka juga terancam dijerat Pasal 14 dan Pasl 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sejak virus corona merebak di Indonesia, penyebaran informasi yang tak pasti akan virus ini pun sering tersebar luas di masyarakat. Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Maklumatnya tentang penanganan peyebaran virus covid-19 pun menegaskan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi-informasi yang tidak dapat dipercayai dan tidak jelas sumbernya.
Ia pun menegaskan akan mengambil tindakan hukum secara tegas bagi pihak-pihak yang melanggar maklumat tersebut.
Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia, per Kamis (2/4), mencapai 1.790 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 170 jiwa, dan angka yang sembuh 112 orang.