Jakarta – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, Polri masih memproses sekitar 200 terduga teroris yang ditangkap di beberapa wilayah Indonesia pasca tragedi kericuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan penyerangan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur pada Mei lalu.
“Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang dibebaskan, semuanya ditangkap dan masih diproses,” kata Setyo usai meninjau Media Center Asian Games di Jakarta Convention Center (JCC), demikian dikutip Kompas.com, Rabu (1/8/2018).
Setyo menyampaikan, ratusan terduga teroris yang ditangkap itu dititipkan di Markas Polda setempat. Proses hukum didalami oleh Densus 88 Antiteror dengan bantuan Satgas Antiteror yang berada di kewilayahan.
Setyo menjelaskan, pihaknya terus memantau jaringan-jaringan teroris dalam negeri yang berafiliasi dengan jaringan teroris internasional seperti ISIS dan Al-Qaeda. Menurut Setyo, Detasemen Khusus 88 Mabes Polri telah memiliki peta jaringan-jaringan terorisme ini beserta afiliasinya.
“Sudah ada. Densus itu punya petanya semua. Sekarang ini kita sudah ada Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Jemaah Ansharut Khilafah (JAK), Mujahidin Indonesia Timur, nanti kita lihat afiliasinya seperti apa,” kata dia.
Selain itu, keberadaan Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan beberapa waktu silam juga semakin memudahkan Polri dalam menangani kejahatan terorisme.
“Undang-undang yang lama tidak memberikan kewenangan Polri untuk melakukan tindakan. Sekarang dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2018, akan memudahkan lagi untuk Polri untuk memberantas terorisme,” kata dia.
Undang-undang ini juga memungkinkan Polri segera mengamankan pihak-pihak yang diduga berafiliasi dengan gerakan teroris.