Polri Identifikasi Ada 150 Anggota KKB Papua Terbagi 9 Kelompok

Jakarta – Polri menyebut sekitar 150 orang yang tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah dipetakan. Mereka yang dipetakan tersebut tergabung dalam 7 hingga 9 kelompok.

“Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua tentunya TNI dan Polri sudah memetakan kelompok-kelompok tersebut, mereka dibagi 7 sampai 9 kelompok yang terpencar di berbagai daerah. Dipetakan oleh aparat keamanan baik TNI maupun Polri bahwa mereka sudah dapat diidentifikasi kelompok-kelompoknya,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip tribunnews, Kamis (20/5).

“Termasuk pimpinan-pimpinannya dan jumlah mereka yang diperkirakan yang saya sampaikan 150 lebih mereka sudah kami petakan juga termasuk kekuatan, katakanlah kekuatan persenjataan yang mereka miliki,” sambungnya.

Ramadhan menjelaskan, mereka yang tergabung dalam kelompok-kelompok tersebut ada yang sebagai simpatisan hingga kelompok militan.

“Saya menyampaikan kelompok mereka itu ada 7-9 kelompok dan mereka tentunya ada yang simpatis terhadap kelompok tersebut. Namun yang kami petakan teridentifikasi kurang lebih 150 orang tadi,” jelasnya.

Meski sudah memetakan lokasi mereka, Ramadhan mengaku adanya tantangan dalam melakukan penangkapan terhadap mereka yang tergabung dalam KKB.

“Namun sekali lagi adalah tantangan dan kendala adalah medan dari pada lokasi mereka bersembunyi adalaah medan yang luas. Termasuk hutan yang lebat dan berbukit-bukit, ini merupakan tantangan bagi aparat TNI,” ungkapnya.

“Tapi posisi dari mereka TNI-Polri sudah bisa mulai memetakan dan terus melakukan pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata tersebut. Jadi mereka bukan terbagi kelompok militan dan simpatisan,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Polisi memetakan ada enam kelompok kriminal bersenjata di Papua. Sementara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memetakan ada tujuh kelompok di kawasan Papua yang kerap melakukan aksi teror.