Jakarta – Berita bohong atau hoaks belakangan ini kian menjadi fenomena di dunia maya. Untuk itu, Polri merasa perlu menegaskan lagi kepada masyarakat bahwa hoaks itu sudah termasuk bagian tindak pidana dari cyber crime.
“Hoaks adalah satu tindak kejahatan yang bisa dibilang baru. Dan masyarakat harus tahu dan sadar bahwa hoaks itu termasuk bagian dari tindak pidana,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di acara Indonesia Lawyers Club tvOne, #ILCHoaxDibasmiUUTerorisme, Selasa (26/3) lalu.
Dikatakannya, Polri menerapkan UU Terorisme kepada pelaku yang menyebar informasi dengan tujuan menghasut orang untuk melakukan tindakan terorisme. Si penyebar juga masuk dalam indikasi jaringan teroris tertentu.
Dedi melanjutkan, saat ini Polri sudah menetapkan pasal tersebut pada 41 orang yang diduga melakukan penyebaran tindakan terorisme lewat media sosial. Mereka yang tergabung dalam jaringan terorisme itu dikenakan Pasal 13 a UU Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga : Mendagri: Radikalisme & Terorisme Jadi Ancaman Jelang Pemilu 2019
“Jadi orang-orang yang terhubung langsung dengan terorisme dapat dijerat pasal ini,” katanya.
Namun begitu, sambungnya, pasal tersebut tidak dikenakan pada mereka yang tidak terlibat jaringan. Para pelaku hoaks yang tidak terlibat jaringan terorisme dikenakan UU ITE.
Menurutnya, terkait wacana Menko Polhukam, Wiranto bahwa pelaku hoaks dikenakan UU Terorisme bisa dicari solusinya. Yang jelas, penyebaran hoaks harus dilawan.
“Kalau dibiarkan bisa pecahkan bangsa ini. Sangat berbahaya,” tandasnya.