Jakarta – Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona (covid-19) di Indonesia terus bertambah. Hingga saat ini, kasus hoaks di Indonesia terkait covid-19 yang telah diungkap Polri dan jajaran mencapai 104 kasus.
“Bahwa sampai dengan hari ini pada Selasa (26/5) ada sebanyak 104 kasus hoaks yang ditangani oleh Polri,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Selasa (26/5/2020).
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih jadi dua polda dengan penanganan kasus hoaks Corona terbanyak. Polda Metro menangani 14 kasus, lalu Polda Jatim 12 kasus.
Sementara itu, Polda Riau mencatat 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, Bareskrim Polri 5 kasus. Sisanya sebanyak 56 kasus ditangani oleh Polda lainnya. Namun, dia tidak menjelaskan jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Motif yang jadi latar belakang pelaku melakukan aksi penyebaran termasuk pembuatan hoax Corona karena iseng, sebagai sarana bercandaan dan ekspresi tidak puas ke pemerintah.