Polri, BIN, dan BNPT Bisa Blokir Situs Radikal

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mempersilahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasonal Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk memblokir langsung situs yang memuat konten radikal. Dia mengatakan,blokir konten radikal itu merupakan bagian dari upaya pencegahan terorisme dan tidak perlu prosedur berbelit.

Dikatakan, Kominfo memberi karpet merah kepada tiga institusi, Polri, BIN dan BNPT untuk memblokir langsung konten yang bermuatan radikal. “Jika ketiga institusi itu mengenali adanya konten yang berkaitan dengan terorisme dan radikalisme akan mendapat proses khusus untuk memblokirnya,” kata Rudiantara di Istana Wapres, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

Menurutnya, pemblokiran situs mengandung konten radikal itu tidak perlu dilakukan dengan koordinasi berjenjang. Akses blokir langsung ini diberikan Kominfo sejak tahun 2016. “Tidak lagi harus ke Menteri dan berjenjang-jenjang. Jadi hubungannya dengan eselon dua dan langsung bisa dieksekusi,” jelasnya.

Kominfo tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat dan melakukan filter terhadap situs-situs yang dianggap berbahaya. “Ada yang berangkatnya dari konsep intelijen, dan teman-teman dari ketiga lembaga itu, Polri, BIN, dan BNPT yang lebih tahu ya,” katanya.

Khusus untuk media sosial, Kominfo meminta sejumlah perusahaan media sosial untuk memperbaiki dan memantau konten yang dimuat oleh masyarakat. “Tapi kalau media sosial kita harus minta ke sana dulu. Itu pun sudah kami sampaikan ke Facebook bahwa kami minta service level diperbaiki. Karena kalau tidak diperbaiki berisiko bagi kita semua,” jelasnya.