Jakarta – Kepolisian RI mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membekukan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Putusan ini dinilai akan lebih memudahkan Polri untuk memberantas terorisme di Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/8).
“Sangat kita apresiasi putusan tersebut. Sebab selain dibekukan, JAD juga resmi diputuskan sebagai organisasi terlarang. Putusan ini semakin memudahkan Polri untuk memburu dan menangkap anggota JAD maupun kelompok teroris lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Setyo.
Selain pembekuan JAD dan penetapan JAD serta kelompok sejenis sebagai organisasi terlarang, sambung Setyo, hal lain yang juga memudahkan kepolisian memberantas terorisme adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“UU yang baru yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 itu memberikan kewenangan kepada kami untuk menangkap dan memeriksa mereka yang terafiliasi dengan kelompok teroris kalau ada bukti kuat. Kalau di UU lama, kita tidak bisa menindak sebelum mereka melakukan tindak pidana terorisme,” bebernya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/7) lalu, telah menjatuhkan vonis pembekuan JAD dan organisasi lain yang terafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) atau Al Dawla Al Sham (Daesh) atau Islamic State in Iraq and Levant (ISIL) atau Islamic State (IS). JAD juga sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Selain menjatuhkan vonis, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta terhadap JAD.