Blora – Pemerintah secara resmi memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS. Pemerintah beralasan ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat dari ancaman tindak terorisme.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan, pihaknya akan menindak tegas WNI eks ISIS yang berusaha kembali ke Indonesia.
“Pokoknya kalau dia ada di Indonesia maka akan dilakukan tindakan,” kata Agus Andrianto seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/2).
Agus berpandangan, para kombatan ISIS itu sudah bukan lagi WNI. Hal itu terkait aksi membakar paspor yang dilakukan WNI eks ISIS saat bergabung dengan kelompok teroris internasional itu.
“Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar,” tuturnya.
Sebelumnya Pengamat Timur Tengah dan Terorisme, M Syauqillah menyebutkan keputusan pemerintah tidak memulangkan memberikan dampak baik pada keamanan negara dan masyarakat.
Namun dia mengingatkan, keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya yakni Indonesia akan ditanya dunia internasional mengapa menolak warga negara. Belum lagi, potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.
“Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita,” ucapnya.
Syauqillah menyarankan, Pemerintah memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.
“Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur,” ujarnya.
“Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita,” ucapnya.
Syauqillah menyarankan, Pemerintah memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.
“Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur,” ujarnya.