Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Satgas itu akan bertugas memantau proses pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. Selain itu, Polri juga akan membentuk Satgas Anti Money Politics.
’’Tujuannya sudah jelas yaitu untuk menindak siapa saja yang sengaja menggunakan isu SARA dalam Pilkada dan Pilpres,’’ ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol M. Iqbal di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Satgas anti-SARA akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga lain. Misalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Untuk mengatasi kasus SARA, berbagai langkah akan dijalankan. Awalnya, dilakukan pendekatan dan warning lebih dulu. Jika pendekatan edukatif itu tidak diindahkan, bisa dilanjutkan dengan proses hukum.
’’Batasannya sesuai dengan undang-undang. Untuk saya mengimbau setiap orang untuk tidak menggunakan SARA ketika bersosialisasi di dunia maya. Banyak cara yang lebih beretika,’’ tegas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.