Polres OKI Diserang, Polda Sumsel: Tak Berkaitan Dengan Terorisme

Palembang – Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) diserang pelaku tunggal pada Minggu (28/6/2020) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Belakangan pelaku diketahui bernama Indra Oktomi (35).

Insiden itu dibenarkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra. Menurutnya, akibat penyerangan itu, satu orang polisi yang tengah piket yakni Aipda M Nur mengalami luka pada bagian tangan karena menangkis serangan pelaku yang menggunakan senjata gancu beras. Beruntung, Aipda M Nur yang mengenakan rompi mampu mempertahankan diri dari serangan pelaku.

“Saya mengapresiasi para anggota piket malam yang sudah sigap dan semestinya harus selalu waspada,” kata lrjen Pol Eko Indra saat di Polres OKI dilansir Antara, Minggu.

Penyerangan itu diketahui terjadi pada Minggu dini hari. Di mana pelaku datang tiba-tiba dengan menabrak pintu piket Polres OKI menggunakan mobil bernomor polisi l BG 1088 KD. Dalam aksi itu, pelaku berusaha menyerang polisi yang piket malam itu.

Polisi yang bertugas jaga piket langsung sigap mencoba menangkap pelaku yang beraksi sendirian. Namun pelaku terus menyerang hingga akhirnya bisa dilumpuhkan usai ditembak di bagian kaki. Pelaku akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Kayuagung karena kehabisan darah.

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi Polda Sumatera Selatan memastikan jika kasus penyerangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilakukan oleh Indra Oktomi (35) tak berkaitan dengan aksi terorisme.

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kasus itu tidak berkaitan dengan aksi terorisme. Tersangka Indra merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang pernah ditangkap oleh jajaran Polres OKI.

Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman apakah hal itu ada kaitannya sehingga membuat tersangka nekat menyerang petugas.

“Tersangka ini bukan jaringan terorisme atau radikal. Namun tersangka adalah residivis,”kata Supriadi.