Polres Landak Edukasi Pelajar soal Bullying dan Bahaya Radikalisme di Ruang Digital

Landak – Kepolisian Resor (Polres) Landak bersama Pemerintah Kabupaten Landak mengedukasi pelajar mengenai bahaya perundungan, kejahatan siber, dan penyebaran paham radikalisme di era digital. Edukasi ini dilakukan untuk memperkuat literasi digital sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.

Kegiatan bertajuk Dialog Interaktif Pencegahan Bullying, Cyberbullying, dan Pengaruh Ekstremisme di Era Digital tersebut digelar di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat (30/10/2026) sore.

Sebanyak 90 pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK mengikuti kegiatan tersebut bersama pengurus Forum Anak Daerah (FAD) dan guru pendamping. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Landak Erani, Kasat Reskrim Polres Landak Kuswiyanto, serta perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Landak.

Wakil Bupati Landak Erani mengapresiasi inisiatif Polres Landak yang dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di lingkungan sosial maupun ruang digital.

Dalam arahannya, Erani mengingatkan pelajar agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” untuk mencegah penyebaran hoaks dan informasi yang berpotensi menimbulkan konflik.

Selain itu, para pelajar diminta menjaga toleransi dalam kehidupan sehari-hari serta berani melaporkan apabila menemukan tindakan kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah.

Kasat Reskrim Polres Landak Kuswiyanto menjelaskan penggunaan teknologi digital harus disertai tanggung jawab dan pemahaman terhadap risiko yang dapat muncul.

Menurutnya, penggunaan gawai tanpa pengawasan dan kecakapan literasi digital dapat membuat remaja rentan terpapar berbagai konten negatif, mulai dari berita bohong, ujaran kebencian, perundungan siber, hingga perjudian daring.

Dalam pemaparannya, Kuswiyanto menjelaskan berbagai bentuk perundungan, baik berupa kekerasan fisik, verbal, pengucilan sosial, maupun cyberbullying. Ia juga mengingatkan pelajar mengenai pentingnya menjaga jejak digital karena aktivitas di internet dapat meninggalkan rekam jejak yang berdampak pada kehidupan mereka di kemudian hari.

Kuswiyanto turut memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelajar bahwa tindakan yang dilakukan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi dan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab di kehidupan nyata.

Selain membahas perundungan dan kejahatan siber, Polres Landak juga memberikan edukasi mengenai bahaya radikalisme dan ekstremisme kekerasan yang dapat menyasar generasi muda melalui ruang digital.

Para pelajar diingatkan untuk membangun pola pikir kritis, tidak mudah terprovokasi, serta mampu mengenali narasi yang mengarah pada kebencian dan perpecahan.

Penguatan pemahaman tersebut dinilai penting untuk menjaga generasi muda dari pengaruh ideologi yang bertentangan dengan nilai toleransi, persatuan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas perundungan, serta membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.