Jakarta – Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) mencari dana dari pengumpulan kotak amal di minimarket. Hal itu terungkap dari investigasi polisi setelah penangkapan ahli bom JI Upik Lawanga alias Taufik Bulaga di Lampung.
Menanggapi hal ini para politisi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, bersuara.
“Tergantung pada sisi mana dan siapa yang memandangnya. Mungkin bagi terorisme, kotak amal bisa saja dianggap dia untuk membantu tindakan terorisnya,” kata Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Anggota Komisi I DPR RI memang melihat ada dua sisi dalam menilai penyalahgunaan dana kotak amal untuk terorisme. Namun Tamliha menegaskan tetap saja pemahaman penggunaan dana kotak amal untuk terorisme oleh Jamaah Islamiyah atau JI jelas keliru.
“Inilah pemahaman agama yang keliru sehingga perlu diberikan pemahaman agama yang kaffah (menyeluruh),” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan uang melalui kotak amal. Ace menyarankan agar masyarakat memberikan sedekah dan infak kepada lembaga-lembaga yang telah diakui kredibilitasnya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dan memperhatikan secara saksama jika ada pihak-pihak yang meminta bantuan melalui kotak amal yang tidak jelas identitas dan tidak memiliki legalitas lembaganya,” ujar Ace.
“Jika mau bersodakoh dan berinfak lebih baik diserahkan kepada lembaga-lembaga yang telah diakui kredibilitasnya, memiliki rekam jejak yang jelas dan pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umat seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan pesantren dan madrasah, pembangunan masjid, dan lain-lain,” sambungnya.
Ace juga mengutuk keras penyalahgunaan dana kotak amal itu. Terlebih, dana tersebut digunakan untuk pendanaan terorisme.
“Tentu kita sangat prihatin dan mengutuk keras jika terjadi penyalahgunaan kotak amal yang ditaruh di mini market digunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme dan kekerasan atas nama agama,” ungkap dia.
Sementara anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai ulah JI mendanai terorisme dari kotak amal itu hukumnya haram. Dia mengimbau masyarakat bila ingin beramal langsung memberikannya kepada yang berhak menerima.
“Bagi kita, dari sisi agama, ini tentu itu adalah sebenarnya disebut korupsi yang dilakukan oleh teroris-teroris tersebut, dan itu haram, tidak dibenarkan menurut agama,” tutur Karding.
“Lalu yang kedua, tentu ini bisa menjadi modus cara pengumpulan uang mereka, oleh karena itu, kita harus melakukan tidak hanya membangun sistem kontrol, sekaligus juga ada edukasi ke masyarakat bahwa nyumbang beramal itu akan lebih baik langsung kepada yang menerima, sehingga tidak menjadi disalahgunakan oleh pihak-pihak lain,” tambah dia.
Karding pun merasa prihatin atas penyalahgunaan kotak amal untuk terorisme. Dia mendorong dibentuknya satu sistem yang kuat agar uang amal yang terkumpul sampai ke tangan yang membutuhkan.
“Saya kira ini sangat kita prihatin ya, sangat menyesalkan ada kejadian seperti ini. Ke depan menurut saya tidak boleh terjadi,” ucap Karding.