Polisi Tangkap Komplotan Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

Jakarta – Hati-hatilah dengan ujaran kebencian yang memanfaatkan isu suku, agama, dan ras (ras) yang sering bersileweran di media sosial (medsos). Penyebar masalah itu ternyata merupakan kelompok yang terkoordinir. Mereka menangguk keuntungan dari ulahnya tak terpuji itu, yang dibayar oleh si pemesan ujaran kebencian.

Fakta itu terungkap setelah Mabes Polri menangkap kelompok Saracen yang beranggotakan JAS, MFT, dan SRN. Penyidik masih terus memantau akun-akun lain yang melakukan praktik serupa, yang menciptakan kegaduhan melalui medsos.

Kelompok ini memang menangguk keuntungan ketika suhu politik nasional kian mendidih akibat ulahnya sendiri. Dalam aksinya, mereka menawarkan proposal kepada beberapa pihak untuk membayar jasanya dalam menyebarkan ujaran kebencian bernuansa sara di media sosial.

Hasilnya cukup mencengangkan, setiap proposal yang diajukan mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah. Hal tersebut menjadi bukti bahwa ada yang memanfaatkan keadaan, seperti pribahasa ‘memancing di air keruh’.

Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, masih banyak kelompok yang seperti Saracen lainnya yang diungkap kepolisian. “Otaknya (Saracen) kita ambil sebagai pelajaran dari orang lain, kita monitor dan tangkap dan pantau,” katanya, Kamis (24/8/2017).

Menurut Awi, Polri terus memantau akun-akun yang sering menyebarkan isu sara, karena ada kelompok yang sengaja menguntungkan ekonominya dengan cara menyebarkan isu sara dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Ya memang, tidak bisa kita pungkiri dunia maya yang sangat luas itu, mereka dengan euforianya menyampaikan ekspresinya. Tapi yang menjadi masalah, orang ini menyalahgunakan medsos itu demi kepentingan kelompoknya dan ekonomi, tapi mereka menggunakan konten yang berbau sara yang menargetkan perpecahan, kebencian, dan mengadu domba. Karena tidak segan-segan dia bikin agama yang satu dan sebentar lagi bikin agama yang lain,” ujar Awi.

Kombes Awi berpesan agar masyarakat tidak lagi terprovokasi dengan postingan berbau sara, karena bisa saja situasi tersebut merupakan ulah kelompok serupa yang memanfaatkan situasi yang rentan gaduh akibat isu sara.

Menurutnya, masyarakat harus waspada, jangan termakan isu yang memprovokatif agama lain. Jangan terpancing karena memang ada oknum yang sengaja membuat Indonesia tidak damai, mengadu domba, dan senang kalau itu gaduh.

Untung ulah yang menciptakan kegaduhan itu terungkap. Polisi sudah menjerat JAS, MFT, dan SRN dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.