Jakarta – Empat anggota kelompok penyebar isu provokatif bernuansa ujaran kebencian (hate speech) di media sosial, Senin (26/2/2018). Mereka dari kelompok Muslim Cyber Army yang tergabung dalam grup di aplikasi tukar pesan Whatsapp ‘The Family MCA’ di empat provinsi.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK tuh Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan telah melakukan penangkapan secara serentak di empat provinsi terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).
Menurut Fadil, pelaku diduga kerap menyebarkan isu provokatif yang bernuansa ujaran kebencian di media sosial. isu-isu yang disebar itu terkait kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan Ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Para pelaku juga diduga menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat elektronik pihak penerima. Inisial keempat tersangka yakni ML (40) ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) ditangakap di Bangka Belitung, RA (39) ditangkap di Bali, dan YUS ditangkap di Jawa Barat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain sejumlah telepon genggam, kartu telepon, laptop, flashdisk, dan sejumlah kartu identitas.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
“Penyidik kini tengah mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka saat ini,” pungkas Fadil.