Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai TNI dibutuhkan dalam mengatasi aksi terorisme pada kasus-kasus tertentu meski kepolisian dinilainya sudah mumpuni untuk melakukan penanganan aksi terorisme. Pendapat itu disampaikan menyikapi rencana pemerintah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
“Polisi sampai sekarang sudah bekerja sangat baik dan saya rasa sudah mumpuni, namun apabila pada kasus-kasus tertentu tenaga TNI dibutuhkan, ya oke oke saja,” kata Sahroni dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).
Sahroni menambahkan sejauh ini penanganan terkait kasus terorisme di tanah air masih banyak yang berada di bawah kepolisian. Namun aksi terorisme perlu memerlukan beragam pendekatan yang beragam karena statusnya sebagai kasus kejahatan luar biasa.
“Bukan hanya masalah keamanan, tapi juga ada aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan lain-lain,” ujar Sahroni.
Sahroni menilai tidak mengkhawatirkan terjadinya persinggungan wewenang antara TNI Polri dalam menangani isu terorisme. Ia menyatakan pemerintah pasti sudah mengatur dengan rigid kewenangan masing-maskng institusi tersebut dalam penanganan terorisme.
“Karena tentunya dalam membuat Perpres tersebut, pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan meminta masukan dari berbagai pihak secara matang. Jadi nggak akan tumpang tindih lah,” kata Sahroni.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan rancangan Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme telah selesai dibahas dan akan diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan keterlibatan TNI diperlukan dalam menangani terorisme pada sejumlah kasus dalam Perpres tersebut. Misalnya, aksi terorisme di luar wilayah kedaulatan Indonesia, di kantor kedutaan, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), pesawat udara asing.
Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa ditangani Polri yang hanya bisa menangani kasus yang berada di dalam wilayah yurisdiksinya.