Polisi Pelajari Unsur Pidana pada Penyimpangan Al Zaytun

Jakarta – Pesantren Al Zaytun yang dianggap menyimpang ajarannya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pihak kepolisian telah menyatakan akan memeriksa adanya unsur pidana yang dilakukan pihak Al Zaytun.

“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dirinya menyatakan akan berkoordinasi dengan satuan terkait dan tidak menjelaskan lebih lanjut.

“Nanti kita tanyakan dulu itu ya,” ucap Ramadhan.

Hasil penelitian kasus Pesantren AL Zaytun sebelumnya telah diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa pesantren yang saat ini menjadi sorotan publik itu telah dikaji oleh tim dari MUI.

Pesantren Al Zaytun diduga mengajarkan hal yang bertentangan dengan agama Islam. Hal ini mengakibatkan timbulnya protes dari sejumlah kelompok masyarakat.

Ikhsan menjelaskan, Al Zaytun memiliki keterkaitan yang jelas dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) berdasarkan hasil penelitiannya.

S.M. Kartosoewirjo merupakan pendiri gerakan separatisme yang saat ini dikenal dengan nama NII. Pembentukan negara Islam di Indonesia adalah tujuan utama dari berdirinya NII.

“Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas,” kata Ikhsan kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Rabu (21/6/2023).