PADANG – Kepolisian memastikan peristiwa ledakan bom rakitan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, bukan merupakan tindak pidana terorisme. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris maupun paham radikal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi M. Yasin, mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial R (17), yang masih berstatus sebagai siswa, tidak menemukan indikasi keterlibatan dengan organisasi terorisme.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku tidak terindikasi ataupun terafiliasi dengan jaringan terorisme,” ujar Yasin di Padang, Senin.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku bukan termasuk kategori lone wolf, yaitu individu yang telah terpapar ideologi radikal dan melakukan aksi teror secara mandiri tanpa keterlibatan kelompok tertentu.
“Pelaku ini juga bukan seorang lone wolf. Aksinya merakit benda yang dapat meledak tersebut murni berawal dari rasa ingin tahu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa ledakan yang terjadi di lingkungan sekolah dipicu oleh persoalan pribadi. Pelaku mengaku menyimpan rasa kesal terhadap seseorang dan menjadikan aksi tersebut sebagai bentuk pelampiasan emosi.
Selain itu, R juga mengaku telah mengalami perundungan (bullying), baik secara verbal maupun nonverbal, sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga kelas XII di MAN 3 Padang.
Menurut penyidik, pengalaman tersebut diduga memengaruhi kondisi psikologis pelaku hingga mendorongnya melakukan tindakan yang bertujuan menunjukkan eksistensi di lingkungan pergaulannya.
Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh aspek yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan mendalam, dengan tetap mempertimbangkan segala aspek yang mungkin memengaruhi peristiwa,” kata Yasin.
Ledakan bom rakitan itu terjadi pada Selasa (14/7) di teras samping salah satu ruang kelas di kompleks MAN 3 Padang. Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan signifikan dalam insiden tersebut, namun suara ledakan sempat menimbulkan kepanikan di kalangan guru dan siswa.
Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa pelaku mempelajari cara merakit bahan peledak secara otodidak melalui internet selama sekitar empat bulan.
Bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan diperoleh melalui toko daring, kemudian dirakit sendiri secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua maupun anggota keluarga lainnya.
Bom rakitan tersebut kemudian disimpan hingga akhirnya diledakkan di lingkungan sekolah pada 14 Juli 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa akses informasi di ruang digital dapat dimanfaatkan untuk mempelajari pembuatan benda berbahaya. Di sisi lain, temuan dugaan perundungan yang dialami pelaku juga menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pencegahan bullying, layanan konseling, serta pengawasan terhadap aktivitas digital remaja.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sekaligus memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan bom rakitan tersebut.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!