Jakarta – Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, AA, (24) diduga beraksi dengan inisiatif sendiri. Hingga kini penyidik kepolisian belum menemukan bukti yang mengaitkan tindakan pelakunya dengan kelompok teroris ataupun sejenisnya.
“Sejauh ini kita belum menemukan hal kesana ya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/9/2020).
Pandra mengatakan hasil pemeriksaan menunjukan pelaku mengaku melakukan tindakan penusukan tersebut karena sering melihat adegan di televisi. Namun pengakuan tersebut masih akan terus ditelusuri polisi. Penyidik terutama akan mendalami motif pelaku.
” Hanya itu yang ada di alam pikiran dia. Makanya ini harus sesuai, antara fakta yang terjadi maupun dari keterangan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber hari Minggu, 13 September 2020.
Sejauh ini pasal yang disangkakan ke AA adalah pasal penganiayaan berat. Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke tersangka.
AA menjalani pemeriksaan secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak kemarin.