Palembang – Langkah antisipasi terus dilakukan pihak kepolisian menjelang berlangsungnya Pilkada Serentak 2018 untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya ‘perang’ hoax (berita bohong) dan SARA di media sosial (medsos). Salah satunya dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel). Selain itu, KPU Sumsel juga membatasi setiap paslon maksimal memiliki empat akun medsos.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, satgas tersebut juga akan merekomendasikan kepada penyidik untuk menindak tegas bagi akun medsos yang melakukan pelanggaran. Sebab, berita hoax dan SARA menjadi atensi khusus selama pilkada tahun ini.
“Kita bentuk satgas untuk memantau dan mengawasi berita hoax dan SARA dari masing-masing akun medsos paslon,” ungkap Zulkarnain, Minggu (18/2018), dikutip dari merdeka.com.
Namun sejauh ini belum satu pun paslon yang melaporkan akun medsos ke Polda Sumsel. Pihaknya masih menunggu nama-nama akun medsos resmi agar memudahkan dalam pengawasan.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, pihaknya belum memutuskan pembatasan jumlah akun medsos paslon. KPU berencana memutuskan masing-masing paslon hanya memiliki empat akun medsos.