Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat untuk mewaspadai kabar bohong (hoaks) yang diedarkan melalui media sosial demi memantik ketakutan dan kepanikan. Ia juga mengajak masyarakat tidak mudah percaya dan ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks yang hanya menimbulkan keresahan di publik.
“Saya minta bantuan masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sosial media. Hoaks serta ujaran kebencian terhadap pihak tertentu bisa dilaporkan, karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam diskusi secara virtual, Senin (29/6).
Seperti diketahui, saat ini banyak bermunculan postingan di sosial media, yang menyebarkan informasi tidak benar. Selain informasi hoaks, postingan berupa ujaran kebencian serta pendiskreditan yang dilakukan kelompok tertentu kepada pemerintah maupun instansi milik pemerintah juga semakin marak.
Bahkan, fitnah dan ujaran kebencian juga sudah merasuk ke dunia usaha. Diduga akibat ketatnya persaingan usaha, saat ini marak kampanye hitam yang memfitnah dan mendiskredit sebuah perusahaan, dengan memanfaatkan keluguan konsumen/pengguna jasa perusahaan tersebut.
Yusri menegaskan, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik ketika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, jajaran kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap untuk menghadapi situasi apapun.
“TNI-Polri dan Pemda bersama seluruh masyarakat siap untuk menghadapi segala macam kondisi apapun. Penyebar hoaks bisa dijerat dengan dengan Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.