Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran menerima 443 laporan informasi kasus hoaks dan hate speech terkait isu penyebaran virus Corona (Covid-19) yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 218 akun yang diblokir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 443 laporan kasus hoaks yang diterima, tetapi yang telah diungkap baru 14 kasus hoaks terkait isu penyebaran virus Corona selama April sampai Mei 2020.
Atas banyaknya kasus hoaks tersebut, Yusri juga sudah meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir akun penyebar ujaran kebencian (hatespeech).
“Ini data akun yang sudah di take down dengan rincian sebagai berikut Instagram 179 akun, Facebook 27 akun, Twitter 10 akun dan Whatsapp 2 akun,” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin, (4/5).
Dilanjutkan Yusri, dari 14 kasus hoaks yang diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran, sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Yusri, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NA, AOI, RAF, AN, HD alias BY, CL, LL, RI, H alias O dan JAT. Semenyata 4 orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka berinisial YH, AFT, ID dan MR tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya diperintahkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Sementara para tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 14 (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 28 (1) jo 45 A (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut Yusri juga mengatakan rincian 443 kasus hoaks dan hate speech yang diterima itu terrdiri dari Polda Metro Jaya 166 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 51 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 36 kasus dan Polres Metro Jakarta Utara 23 kasus.
Kemudian Polres Metro Jakarta Timur 1 kasus, Polres Metro Jakarta Pusat 36 kasus, Polres Metro Depok 25 kasus, Polres Metro Bekasi Kota 11 kasus, Polres Metro Bekasi 44 kasus, Polresta Bandara Soetta 1 kasus, Polres Metro Tangerang Kota 17 kasus, Polres Tangsel 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu 5 kasus dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok 19 kasus.