Polda Jatim: Insiden di Polres Pacitan Murni Kriminal, Bukan Terorisme

Surabaya  – Beberapa hari lalu heboh berita terjadi aksi terorisme
Kepolisian Resort (Polres) Pacitan. Dua orang yang dikabarkan membawa
senjata api mengancam petugas dengan senjata akibat tidak puas dengan
penanganan sebuah perkara. Awalnya, kasus itu disinyalir sebagai aksi
terorisme, tapi kabar itu tidak terbukti.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan insiden di Markas Kepolisian
Resor Pacitan pada Jumat, 25 April 2025, merupakan murni tindak pidana
kriminal, bukan aksi terorisme seperti yang sempat beredar di media.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi
Jules Abraham Abast menjelaskan kejadian bermula dari kecelakaan lalu
lintas antara truk Elf dan mobil L300 sekitar pukul 06.15 WIB yang
tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Karena tidak ada korban, kedua belah pihak dimediasi di Kantor
Satlantas Polres Pacitan,” ujar Abast di Mapolda Jatim, Surabaya,
Senin (28/4/2025).

Saat proses mediasi sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang datang mengaku
sebagai pemilik barang di dalam truk Elf, yakni bahan bakar minyak
(BBM) subsidi jenis biosolar sebanyak 3.500 hingga 4.000 liter.

Keduanya kemudian melakukan pengancaman terhadap petugas agar truk
tersebut segera dikeluarkan. Namun, Abast menegaskan tidak ada ancaman
peledakan atau indikasi aksi teror.

“Memang terjadi pengancaman terhadap petugas, tetapi tidak ada ancaman
bom atau ledakan seperti yang sempat diberitakan,” tegasnya.

Penyidik tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana
terorisme.

Kendati demikian, ditemukan senjata tajam, seperti golok di kendaraan
para pelaku, namun bukan di truk Elf yang mengangkut BBM.

Mengenai latar belakang pelaku, Abast mengungkapkan salah satu di
antaranya merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Namun, ia
memastikan tindak pidana ini tidak berkaitan dengan jaringan radikal.

“Ini murni kriminal, bukan tindakan terorisme,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim dan
penyidik masih mendalami asal-usul serta tujuan distribusi BBM subsidi
yang mereka bawa.

“Kami juga masih menelusuri dari mana BBM itu diperoleh dan hendak
dibawa ke mana,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 212 KUHP
tentang melawan petugas.