Polda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme Anak Lewat Keluarga dan Sekolah

Bandung – Pencegahan ekstremisme pada anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan pemerintah. Penguatan lingkungan pendidikan serta pendampingan terhadap anak menjadi langkah penting untuk membentengi generasi muda dari berbagai ancaman sosial, termasuk radikalisme, perundungan, narkoba, hingga kejahatan digital.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Polisi Bersama Masyarakat: Pencegahan Ekstremisme pada Anak dan Penguatan Keluarga dan Sekolah” yang digelar Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Barat di Aula Moeryono, Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar, di antaranya Karoops, Dirintelkam, Dirreskrimum, Dirressiber, serta Plt Kabid Humas. Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, mulai dari Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, Diskominfo, unsur persandian, kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), wali kelas, akademisi UIN Sunan Gunung Djati, hingga perwakilan pelajar SMP dan SMA se-Jawa Barat.

Dalam arahannya, Kapolda Jabar menyoroti beragam persoalan yang berpotensi mengancam masa depan generasi muda. Ancaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang, tetapi juga jeratan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) yang semakin meresahkan.

Kapolda mengungkapkan, jajarannya telah membongkar peredaran 256 juta butir obat keras ilegal di pergudangan Wispak dan Koko. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari kejahatan jalanan dan penodongan hingga perilaku agresif yang melibatkan anak di bawah umur.

Di sisi lain, tekanan ekonomi dan psikologis akibat pinjol serta judol juga dapat meningkatkan kerentanan anak dan remaja. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dapat membuat mereka lebih mudah terpengaruh perundungan, doktrin radikalisme, maupun paham ekstremisme.

Sebagai langkah pencegahan berkelanjutan, Polda Jabar memperkuat program Polisi Pembina Upacara atau Polisi Penduduk Pendidikan. Program ini dijalankan melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang telah ditindaklanjuti di 27 kabupaten dan kota.

Melalui program tersebut, personel kepolisian dari tingkat Polda hingga Polsek akan bertugas sebagai inspektur upacara di sekolah setiap Senin. Kehadiran polisi di lingkungan pendidikan diharapkan menjadi sarana membangun kedekatan dengan pelajar sekaligus memperkuat edukasi mengenai berbagai persoalan yang mengancam mereka.

Polisi juga akan berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Densus 88 Antiteror dan Dinas Kesehatan, untuk memberikan edukasi mengenai pencegahan radikalisme, bahaya narkoba, pencegahan seks bebas, serta penggunaan media sosial secara bijak.

Kapolda menegaskan, upaya melindungi anak dari ancaman ekstremisme tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi tiga pilar utama, yakni keluarga, sekolah, dan pemerintah, agar upaya pencegahan berjalan efektif.

Keluarga diharapkan menjadi ruang aman bagi anak untuk berbagi cerita, berdialog, dan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Sementara sekolah memiliki peran penting dalam mendeteksi perubahan perilaku siswa melalui keterlibatan kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas.

Pendekatan yang responsif, penuh empati, serta pendampingan secara objektif dinilai lebih efektif dalam membangun ketahanan moral dan karakter anak dibandingkan penanganan yang hanya mengandalkan tindakan reaktif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga berpesan kepada para pelajar agar mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab. Mereka diminta membiasakan diri berpikir kritis sebelum menerima maupun menyebarkan informasi di ruang digital.

Para pelajar juga diimbau tidak takut meminta bantuan kepada orang tua atau guru apabila menghadapi perundungan maupun mendapatkan ajakan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Meminta pertolongan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan langkah berani untuk melindungi diri dan masa depan,” tegasnya.

FGD yang dibuka pada pukul 10.15 WIB tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi dan langkah taktis yang konkret untuk memperkuat perlindungan anak serta menjaga keselamatan generasi penerus bangsa, khususnya di Jawa Barat.