Polda Aceh Dorong Sekolah dan Keluarga Perkuat Deteksi Dini Paparan Ekstremisme

Banda Aceh – Pola penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan dinilai mengalami perubahan. Jika sebelumnya narasi ekstrem lebih banyak menyasar kelompok dewasa dan isu politik umum, pemantauan sepanjang 2025 menunjukkan adanya perhatian lebih besar terhadap anak dan remaja melalui isu yang dekat dengan kehidupan mereka, termasuk lingkungan sekolah dan ruang digital.

Kasubdit Politik Dit IK Polda Aceh AKBP Zainuddin mengatakan perubahan pola tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan kewaspadaan dan deteksi dini berbasis komunitas. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Ngopi Damai Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh di Aula Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Selasa (22/9/2026).

Dalam materi bertajuk “Penguatan Kewaspadaan Dini dan Deteksi Dini dalam Menangkal Ekstremisme Kekerasan, Berbasis Komunitas dan Kemitraan”, Zainuddin menjelaskan bahwa isu yang digunakan untuk menjangkau anak dan remaja semakin beragam.

Perundungan atau bullying, budaya populer, anime, tren viral hingga normalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan disebut menjadi sejumlah ruang yang perlu mendapat perhatian. Menurut Zainuddin, isu-isu tersebut dapat menjadi bagian dari lingkungan yang memengaruhi cara pandang anak dan remaja ketika tidak diimbangi literasi dan pendampingan yang memadai.

Institusi pendidikan dan ruang digital, lanjut dia, menjadi dua lingkungan penting dalam upaya pencegahan karena keduanya merupakan bagian dari keseharian generasi muda.

Dalam konteks tersebut, ancaman terorisme tidak hanya perlu dilihat dari kemungkinan terjadinya aksi kekerasan secara langsung. Penyebaran narasi dan pembentukan cara pandang yang membenarkan kekerasan juga menjadi bagian yang perlu diantisipasi melalui deteksi dini.

Zainuddin menyebut analisis pemantauan mulai menunjukkan perubahan yang lebih kuat sejak Mei 2025. Pada periode tersebut, isu yang menyasar segmen anak mulai terlihat melalui narasi terkait sekolah dan intoleransi sejak usia dini.

Sementara itu, pada Januari hingga April 2025, narasi yang ditemukan dalam pemantauan lebih banyak berkaitan dengan isu politik umum, buruh, serta konflik geopolitik.

Pergeseran tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat kemampuan keluarga, sekolah, dan komunitas dalam mengenali narasi yang dapat mengarah pada intoleransi dan pembenaran kekerasan. Pencegahan juga dinilai perlu dilakukan sebelum paparan berkembang menjadi keterlibatan yang lebih jauh.

Dalam pemaparannya, Zainuddin turut menjelaskan sejumlah karakteristik ideologi terorisme yang perlu dikenali masyarakat. Di antaranya penolakan terhadap dasar negara dan sistem konstitusional yang sah, termasuk gagasan untuk mengganti Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem yang didasarkan pada ideologi kelompok tertentu.

Karakteristik lainnya mencakup penggunaan kekerasan sebagai sarana mencapai perubahan politik atau pemerintahan, serta penggunaan narasi dan simbol agama untuk membenarkan kekerasan maupun proses indoktrinasi.

Materi tersebut juga menyoroti kecenderungan mengadopsi ideologi lintas negara, menolak hidup berdampingan dengan kelompok yang berbeda, membenarkan pelanggaran hak asasi manusia dan korban sipil, serta menolak kompromi, negosiasi, rekonsiliasi, atau kerja sama dengan pihak yang dianggap berseberangan secara ideologis.

Pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah kekerasan bukan jalan untuk menyelesaikan perbedaan. Karena itu, literasi, kewaspadaan, dan penguatan persatuan menjadi bagian penting dalam mencegah berkembangnya ideologi kekerasan.

Perhatian juga diarahkan ke lingkungan perguruan tinggi. Zainuddin mendorong masyarakat dan civitas akademika memahami perbedaan antara organisasi yang telah dinyatakan terlarang secara hukum dan organisasi atau kelompok yang masih menjadi perhatian dalam pemantauan.

Dalam materi yang disampaikan, sejumlah organisasi seperti FPI, JAD, HTI, dan KM disebut dalam konteks konsekuensi hukum dan reputasi bagi individu maupun institusi yang terlibat. Status hukum masing-masing organisasi perlu merujuk pada ketentuan dan keputusan resmi yang berlaku.

Materi tersebut juga menyebut JAS (Jamaah Ansharu Syariah) serta kelompok yang dikaitkan dengan NII sebagai bagian yang perlu mendapat perhatian. Namun, materi menegaskan kelompok-kelompok tersebut belum secara legal dikenai label teror. Aktivitas yang dinilai mengarah pada intoleransi dan rekrutmen ideologis menjadi alasan perlunya kewaspadaan dan pemantauan.

Untuk membangun lingkungan kampus yang aman dari ekstremisme kekerasan, peserta didorong memperkuat dialog, pendidikan nilai kebangsaan, serta koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).

Penguatan deteksi dini tersebut pada akhirnya tidak hanya bertumpu pada aparat. Sekolah, keluarga, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang mampu mengenali risiko sekaligus memberikan ruang dialog bagi generasi muda.

Melalui pendekatan berbasis komunitas dan kemitraan, kewaspadaan terhadap ekstremisme diarahkan tidak sekadar pada penindakan, tetapi juga pada upaya membangun masyarakat yang kritis, toleran, dan mampu menyaring informasi di tengah perubahan pola penyebaran narasi di ruang digital.