PN Jakbar Gelar Tiga Sidang Terorisme, Hasilnya Ditunda Hingga Kamis Depan

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana terorisme jaringan Surabaya pada Kamis (15/11) kemarin. Ada Sembilan terdakwa yang ikut menjalani sidang dengan agenda dakwaan.

Sementara itu, proses sidang dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama Hakim melakukan sidang terhadap Buchori alias Imron alias Abu Fatim, Mohammad Handoni alias Jaka alias Alif, Arif Lukman Hakim alias Arif Lukman,Isnaini Ramadhoni Alias Doni, dan Kamal alias Yusuf, alias Abu Imam.

“Sidang dilanjutkan pada Kamis (22/11), dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata JPU Ary Rahmad.

Baca juga : Menhan: Generasi Muda Calon Pemimpin Masa Depan

Sementara sidang sesi kedua hakim melakukan sidang terhadap  Syamsul Arifin alias Arifin alias Abu Umar alias Syarif alias Pak De, Damayanti, alias Yanti binti Sudiono, dan Agus Satrio Widodo bin Yosen. Sidang kembali ditunda Kamis mendatang.

Kemudian sidang yang terakhir terhadap terdakwa Imam Bahri bin Zaenal Abidin. Dalam sidang, JPU mengaku belum siap dengan dakwaannya, sehingga akan ditunda pada kamis mendatang.

“Kami belum siap dengan dakwaanya,” kata Andri Jefry.

Adapun, hakim dari sidang kali ini adalah, Sarjiman, Machri Hendra, Agus Setiawan. Sementara untu penanggung jawabnya adalah Sugianto selaku Ketua PN Jakbar.

Diketahui, terdakwa dijerat oleh Pasal 13 huruf C Perpu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.