Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada 6 orang teroris yang menyerang Mako Brimob, Depok. Keenam terdakwa adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Palu putusan itu diketok pada Rabu (21/4/2021) kemarin. Keenam terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding/kasasi.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan dan penyerangan Mako Brimob Depok terjadi pada Mei 2018. Insiden yang terjadi selama 36 jam itu membuat 5 polisi gugur.
Kelima polisi yang gugur adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.
Seorang anggota Brimob bernama Bripka Iwan Sarjana sempat disandera. Namun Bripka Iwan akhirnya dibebaskan di tengah peristiwa mencekam itu.
Peristiwa bermula pada Selasa sore (8/5/2018) saat salah seorang napi ribut soal makanan. Keributan soal makanan itu diawali oleh napi teroris bernama Wawan. Belakangan diketahui para napi teroris itu ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman. Aman belakangan dihukum mati karena menjadi otak teror Thamrin dkk.
Dalam melakukan kerusuhan dan penyanderaan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, para narapidana teroris tersebut menggunakan senjata.