Pinjamkan Kendaraan Pada Pelaku Teroris, Dapat Ditindak Pidana

Jakarta – Polri kini bisa menangkap dan menjerat pidana siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan aksi terorisme baik langsung maupun tak langsung. Hal itu menyusul disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

“Setelah ada perubahan UU sekarang kita bisa tindak, yang membantu dan meminjamkan motor saja bisa (dipidana),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (4/9/2018).

Peringatan ini diberikan, menyusul penangkapan teroris yang menembak dua polantas di Tol Cipali, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dalam kasus penembakan dua anggota Polantas Cirebon di Tol Cipali, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, polisi telah menangkap tiga pelaku, yakni Rajendra Sulistiyanto alias RS, Ica Ardeboran alias IA, dan Suherman alias S.

Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang diduga membantu aksi teror tersebut, meski sebenarnya mereka tak terlibat langsung menembak polisi.Keempat pelaku masing-masing berinisial C, G, KA, dan MU.

“Masih ada beberapa (buron) tapi tidak langsung membantu dan turut serta,” katanya.

Rajendra, eksekutor penembakan dua polantas di Tol Cipali diketahui sebagai anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) Cirebon. Setidaknya dia terlibat empat aksi teror selama 2018, mulai dari penyerangan Mako Brimob Depok, pembacokan anggota Polsek Bulakamba Brebes, pembacokan anggota Polresta Cirebon, dan penembakan dua polantas di Tol Cipali.

Polisi menduga, sederet aksi teror tersebut sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan mertuanya Ahmad Surya bersama Ketua JAD Cirebon Heru Komarudin, Suki, dan Sandi atas kasus penyerangan Mako Brimob, Depok.