Jakarta – Para pemimpin fraksi dan Pimpinan DPR akan menggelar Rapat Badan Musyawarah. Salah satu agendanya membahas surat Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (17/7/2017) menjelaskan, setelah Perppu dibacakan dalam Rapat Paripurna, sudah resmi masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang berikutnya.
Menurutnya, sebentar lagi DPR akan reses sehingga pada masa sidang berikutnya DPR harus memroses dan memberikan jawaban terkait Perppu tersebut. “Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas pada Rabu (12/7/2017). Wiranto mengatakan, Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.