Pertemuan Rutin Apgakkum di Bali Menjadi Momen Penting Kesiapan Indonesia Menjadi Tuan Rumah KTT Ekonomi Dunia 2018 dari Ancaman Terorisme

Denpasar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakakn Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan kembali menggekar Pertemuan Rutin Antar Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Bali dalam menangani Tindak Pidana Terorisme di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Kamis (4/10/2018)

Pertemuan rutin ini sekaligus sebagai persiapan Pelaksnaan Pengamanan Annual Meeting of The International Monetary Fund (IMF) and World Bank Group 2018. yang akan digelar di Nusa Dua, Bali pada 12-14 Oktober 2018 mendatang.

Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH dalam sambutannya saat membuka acara tersebut menjelaskan bahwa alasan dipilihnya provinsi Bali sebagai lokasi pertemuan dikarenakan secara histori Bali pernah menjadi lokasi tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme yaitu bom Bali 1 tahun 2002 dan Bom Bali II tahun 2005.

“Sehingga hal ini sekaligus menjadi momen penting sebagai kesiapan kita bangsa Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara dalam rangka menghadapi Annual Meeting of The International Monetary Fund (IMF) and World Bank Group 2018. Semoga pertemuan itu nantinya dapat berjalan dengan lancar dan aman tidak ada gangguan, apalagi gangguan terhadap jaringan terorisme di Indonesia,” ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik,

Mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri ini mengatakan bahwa dinergitas antar aparat penegak hukum ini tentunya sangat diperlukan karena di dalam konteks sistem peradilan pidana yang terdiri dari penyidik, kejaksaan dan kemudian pengadilan ini mutlak adanya.

“Sehingga proses peradilan terhadap tindak pidana terorisme ini menjadi memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Apalagi sekarang kebijakan negara Indonesia adalah law enforcement terhadap penanggulangan tidndak pidana terorisme,” ujar alumni Akpol tahun 1990 ini.

Dan menurutnya, BNPT tentunya sangat berkepentingan dan menjadi unsur yang sangat penting dalam mengkoordinasikan antar aparat penegak hukum ini sendiri. Karena sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang revisi undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentuang terorisme, BNPT lah yang mensinergikan hubungnan antar lembaga dalam pelaksanaan penanggulangan tindak pidana.

“Alhamdulillah dalam rapat rutin ini banyak yang hadir baik dari unsur Kejaksaan, Perangafilan Negeri, unsur para Kapolres, para Komandan Kodim, Kepala Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Bali. Alhamdulillah juga hadir Muspida tingkat 1 Bali di mana Bapak Kapolda, Kajati kemudian Ketua Pengadilan Negeri juga dari Kanwil Lembaga Pemasyarakatan wilayah Bali yang sama-sama memberikan arahan,” ujar mantan Kabid Investivigasi Densus 88/AT

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menjelaskan bahwa pertemuan rutin ini sekaligus untuk melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang No. 5 tahun 2018 yang telah disahkan DPR sebagai pengganti UU No. 15 tahun 2003. Dimana ada penambahan pasal yang lebih komprehensif di dalam yang mana telah mengatur norma-norma hukum yang baru artinya ada perbuatan pidana yang sebelumnya tidak diatur dan dengan revisi UU yang baru itu sekarang tercantum dalam UU tersebut dan dapat dipidanakan.

“Sekarang di UU yang baru tersebut lebih komprehensif dengan adanya penambahan norma hukum baru di mana sejumlah perbuatan dapat dipidana, seperti pelatihan militer dengan tujuan terorisme sekarang dapat ditangani dan orang yang berangkat pelatihan ISIS lalu kembali ke Indonesia. Diatur pula mengenai pencegahan yang dibagi menjadi tiga, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisas,” ujar
.
BNPT sendiri menurutnya, berdasarkan rapat menkopolkhukam menjadi leading sector dalam hal perlindungan terhadap baik penyidik, jaksa, hakim, dan keluarganya. Namun, pelaksanaannya tetap pada polisi dan LPSK. Demikian, di dalam UU baru diatur pula tentang kompensasi dan rehabilitasi, termasuk skema pembayaran.

“Dijelaskan bahwa di dalam UU, dengan adanya kewenangan-kewenangan baru yang lebih besar, terdapat aturan juga terhadap aparat penegak hukum agar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap tersangka (tersangka pasif, aktif, dan agresif
.
Lebih lanjut mantan Kapolres Hulu Sungai Selatan ini mengatakan, bahwa saat ini pihak Polri sendiri tengah membangun (rutan) Rumah Tahanna (Rutan) di kawasan di Cikeas, Kabipate Bekasi yang memiliki kapasitas sebanyak 400 orang.

“Nantinya di rutan ini kami akan menempatkan tahanan dalam tiga status yaitu tersangka, terdakwa, dan terpidana. Karena Tindak Pidana Terorisme ini ditangani tidak hanya pada tahap penyidikan, namun sampai eksekusi dengan bekerja sama antar instansi. Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum dalam kasus terorisme tidak dapat tercapai apabila tidak ada koordinasi yang baik antar pihak yang berperan di dalam criminal justice system,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Waka Densus 88/AT ini.

Lebih lanjut, mantan Kabid Investivigasi Densus 88/AT ini menjelaskan bahwa nantinya kegiatan pertemuan dengan aparat penegak hukum ini juga akan digelar di sejumlah daerah lainnya yang mana daerah-daerah tersebut memiliki postensi sebagai kantong-kantong yang rawan terhadap tindak pidana terorisme.

“Tentunya tergantung daripada selektif kegiatan di daerah mana yang memang perlu diadakan rapat rutin atau rapat koordinasi antar penegak hukum ini. Karena pertemuan tersebut juga menjadi konsentrasi dari BNPT untuk menjadi upaya pencegahan di dalam penanggulangan terorisme dengan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalsasi dan deradikalisasi,,” ujaarnya mengakhiri

Seperti diketahui, para peserta Pertemuan ini terdiri dari para Komandan Kodim (Dandim) wilayah Bali, Pangkalan TNI-AL (Danlanal) di Bali para Kapolres, Kasatserse, dan Kasat Intel pada jajaran Polda Kepri dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Pidum, dan Kasi Intel Kejaksaan di Bali.

Selain itu dihadiri juga oleh para Ketua Pengadilan Negeri, Hakim dari Pengadilan Negeri Wilayah Bali Kalapas, Pamong, dan Kasi Binadik pada pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Bali. Turut hadir juga Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose,MM