Pertama Kali, Warga Singapura Dipenjara Atas Dakwaan Donasi ISIS

Singapura – Seorang Pria warga Singapura dijebloskan ke penjara setelah terbukti memberikan donasi kepada ulama ISIS, organisasi teroris internasional, sebesar US$ 840 atau setara dengan Rp 11,8 juta. Ahmed Hussein Abdul Kadir Sheik Uduman dihukum penjara selama 2,5 tahun dan menjadi warga Singapura pertama yang dipenjara dengan dakwaan mendanai teroris.

Menurut dokumen pengadilan, dikutop dari South China Morning Post, 19 Oktober 2019, Hussein mengakui telah mengirim uang ke ulama ISIS, Sheikh Abdullah al-Faisal yang tinggal di Jamaika.

Hussein yang disebut memberi dukungan kepada ISIS di Suriah dan Irak, mengenal Faisal setelah menonton video di saluran YouTube. Di video itu, Faisal menyerukan dukungan terhadap ISIS.

Baca juga : Turki Tangkap Kembali 41 Tahanan ISIS di Suriah

Faisal pernah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun di Inggris setelah menyerukan untuk membunuh non-Muslim. Dia kemudian dideportasi ke Jamaika setelah menjalani 4 tahun hukuman.

Hussein ditangkap pada Juli 2018 berdasarkan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri Singapura, yang membolehkan menahan seorang tersangka teroris maksimal 2 tahun tanpa diadili terlebih dahulu.

Hukuman yang dijatuhkan kepada warga Singapura ini disebut untuk memberi pesan kuat kepada orang-orang seperti Hussein yang memberikan dukungan dana kepada teroris ISIS akan dijatuhi hukuman berat tanpa kompromi.