Jakarta – Pemerintah menandai perubahan besar dalam strategi penanggulangan terorisme dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan pergeseran pendekatan dari penindakan menuju pencegahan yang lebih sistematis.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah restrukturisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan penambahan deputi baru yang fokus pada kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi. Posisi ini dirancang sebagai lini depan dalam menghadapi penyebaran ideologi ekstrem sejak tahap awal.
Dalam beleid tersebut, BNPT kini memiliki empat pilar utama, yakni kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi penegakan hukum dan pemulihan korban, serta kerja sama internasional. Struktur ini mencerminkan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya menangani pelaku, tetapi juga akar persoalan.
Peran deputi baru tidak sekadar administratif. Fungsinya mencakup penyusunan kebijakan, koordinasi lintas sektor, hingga pelaksanaan program yang memperkuat daya tahan masyarakat. Selain itu, aspek standardisasi dan penguatan sarana prasarana juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pencegahan yang terintegrasi.
Langkah strategis lainnya adalah pengembangan pemetaan wilayah rawan radikalisme. Dengan klasifikasi tingkat kerawanan, pemerintah menargetkan deteksi dini yang lebih akurat serta respons kebijakan yang tepat sasaran.
Perpres ini sekaligus mencabut aturan lama dan menjadi dasar pembaruan menyeluruh dalam tata kelola penanggulangan terorisme. Pemerintah ingin memastikan bahwa upaya melawan radikalisme tidak lagi bersifat reaktif, melainkan terencana sejak hulu.
Kebijakan ini menegaskan bahwa perang terhadap radikalisme kini tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat pembangunan kesiapsiagaan nasional dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!