Perpres 58 Tahun 2023 Dorong Penguatan Moderasi Beragama

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang
Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023.

Kepala Kantor Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis mengatakan dengan adanya
penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58
Tahun 2023 mengokohkan pentingnya penguatan moderasi beragama.

“Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama
menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan umat
beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” ujarnya di
Pontianak, Selasa (3/10/2023).

Menurut Muhajirin Yanis, keragaman agama dan keyakinan merupakan
anugerah tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga
negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada
ketuhanan yang maha esa.

Ia mengatakan pihaknya telah meluncurkan kampung moderasi beragama
sebagai wujud penguatan moderasi beragama di 10 kabupaten/kota di
Kalbar.

“Penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama
merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi
beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang
terencana, sistematis dan berkelanjutan,” kata dia.

Terkait langkah penguatan moderasi beragama di Kalbar dilakukan
kegiatan orientasi pelopor penguatan moderasi beragama Angkatan II di
Aula Asrama Haji Pontianak, Selasa (3/10).

Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Tata Usaha sekaligus Ketua Satgas
Moderasi Beragama Kanwil Kemenag Kalbar, Kaharudin dan Ketua Tim Bina
Lembaga dan Kerukunan Umat Beragama Aris Sujarwono.