Perpres 58/2023 Wujudkan Moderasi Beragama Kuat & Kolaboratif

Semarang – Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan
Moderasi Beragama semakin mewujudkan moderasi beragama di Indonesia
semakin kuat dan kolaboratif, kata Staf Khusus Menteri Agama bidang
Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.

Hal itu disampaikan saat bedah Perpres 58 tahun 2023 di Yogyakarta,
yang juga dihadiri Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen
Kemenag Wawan Djunaedi.

“Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September
2023 itu menjadi poin penting dalam pengejewantahan kebijakan besar
yang telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tak sekadar kuat dari sisi payung hukum,
lewat Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga akan
semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas,” ujar Wawan Djunaedi
dalam keterangannya, Sabtu (25/11).

Penyelenggaraan moderasi beragama, kata Wibowo, dalam praktiknya
dilakukan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta
melibatkan masyarakat juga akan terorkestrasi dengan harmonis seiring
dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber) dan Presiden Joko Widodo
telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua
Pelaksana Sekber Moderasi Beragama.

“Kehadiran Sekber ini menjadi babak baru dalam implementasi Program
Moderasi Beragama di Indonesia sebab, fungsi sekber sebagaimana mandat
dari pasal 9 Perpres No 58 ini sangatlah strategis. Sekber adalah
pusat koordinasi dan kendali,” katanya.

Menag sebagai pengendali tertinggi, dibantu sejumlah menteri, antara
lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menkumham,
Menteri Bappenas, Menpora, Mendikbudristekdikti, Men-PANRB,
Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Menteri Ketenagakerjaan, Menkop UMKM, dan Jaksa Agung.

Ada tiga tugas utama yang dimandatkan kepada Sekber seperti diatur di
pasal 10. Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan
moderasi beragama kepada presiden dan ketiga, mempublikasikan capaian
penyelenggaraan penguatan moderasi beragama.

Menag Yaqut, kata Wibowo, dalam berbagai kesempatan sering menegaskan
penguatan moderasi beragama bukan tugas individu atau kelompok semata.
Tanpa kolaborasi dan bersinergi, implementasi moderasi beragama sulit
akan terwujud.

“Pengarusutamaan Moderasi Beragama bukan hanya tugas Kementerian
Agama. Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama kita, semua
kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak
asasi manusia,” katanya.