Jakarta – Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar mengatakan, Perppu Ormas yang masih banyak diperdebatkan, bisa digunakan untuk melawan radikalisme. Penggunaan Perppu Ormas itu akan membuat paham yang anti Pancasila dan NKRI, bisa ditangkal lebih dini.
Dikatakan, saat ini, paham penyebaran radikalisme, atau ajaran yang anti Pancasila, sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Terlebih setelah hadirnya internet, terutama media sosial. Lewat saluran ini, paham radikal disebarkan dengan massif. Penyebaran ideologi yang mengancam Pancasila sudah tumbuh pesat dan menjadi gerakan yang membahayakan.
“Modus penyebarannya pun kian canggih saja. Terkesan legal, tapi sebenarnya, ada sisipan paham berbahaya. Lewat Organisasi kemasyarakatan, acapkali paham radikal disisipkan. Khalayak ramai pun sering kali terkecoh. Hal ini tentu harus disikapi dengan serius. Dalam konteks ini, Perppu Ormas harus dilihat urgensinya,” kata Bachtiar, kemarin.
Menurutnya, penyebaran paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD I 1945 saat ini sudah dikemas dan disisipkan dalam berbagai bentuk seperti Ormas, agama dan mungkin partai politik. Apalagi di era digital, di mana kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dan berpendapat begitu terbuka, perkembangan paham, ideologi atau ajaran radikal, mendapat momentumnya.
“Penyebarannya pun sangat cepat. Dampak seriusnya, bisa memicu disintegrasi bangsa. Karena itu, sangat mendesak dan perlu segera mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Sementara ada keterbatasan keterbatasan pada UU Ormas. Kalau pun dilakukan revisi, memakan waktu yang sangat lama. Maka, pemerintah memutuskan mengeluarkan Perppu Ormas,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa pertimbangan lahirnya Perppu Ormas dikarenakan adanya kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai. Kekosongan atau kelemahan hukum itu tidak bisa diatasi dengan prosedur pembuatan hukum yang ada karena memerlukan waktu yg lama sedangkan keadaan sudah mendesak.
“Andai pun sekarang ada yang menggugat dan mempertanyakan dasar dari dikeluarkannya Perrpu Ormas, khususnya kegentingan apa yang membuat pemerintah mengeluarkan regulasi itu, semua ada dasarnya. Dasarnya, merujuk pada Pasal 22 UUD 1945,” pungkasnya.