Jakarta – Tiga narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lapas Kelas I Makassar, berucap ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi pengucapan ikrar setia kepada NKRI itu berlangsung di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Senin (14/8/2023) siang.
Ketiganya eks Sekretaris FPI Sulsel Agus Salim (48) eks Panglima FPI Sulsel Abdul Rahman Langkong (52) dan eks Ketua FPI Sulsel Muh Djafar Al Habsy (60). Ketiganya merupakan eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang diduga pernah berbaiat kepada ISIS.
Mereka pun dipidanakan dengan kurungan empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terafiliasi jaringan teroris ISIS. Prosesi pengucapan ikrar setia ke NKRI itu, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan dan ikrar setia kepada NKRI.
Pernyataan ikrar setia kepada NKRI oleh ketiga Napiter itu, pun dilanjutkan penghormatan, penciuman bendera merah putih. Prosesi itu disaksikan dan ditandatangani oleh Kalapas Makassar Hernowo dan disaksikan perwakilan Binda Sulsel, Densus 88 Anti Teror, Kadivpas Kemenkumham Sulsel dan BNPT.
“Mereka masuk ke Lapas Makassar sini mulai 23 April lalu,” kata Kalapas Makassar Hernowo dalam keterangannya, Senin (14/8).
“Salah satunya itu mantan ketua FPI Sulsel (Djafar Al Habsy) dan satunya lagi panglimanya dan mantan pengurus (FPI),” sambungnya.
Adapun tujuan dari pengucapan ikrar setia NKRI lanjut Hernowo, diharapkan agar nantinya ketiga Napiter itu dapat kembali diterima masyarakat.
“Target dan tujuannya agar narapidana kasus terorisme bisa kembali mengakui NKRI dan kembali ke masyarakat seutuhnya,” ujar Hernowo.
“Dan semoga melalui proses deradikalisasi, pembinaan dan reintegrasi bisa tercapai,” harapnya.
Ke depannya, ke tiga Napiter itu kata Hernowo akan dilakukan pembinaan khusus. ”
Sekaligus memberikan hak-haknya sebagai warga binaan pemasyarakatan dan melanjutkan pembinaan kemandirian untuk kembali dengan masyarakat,” tuturnya.