Jakarta – Untuk mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan program Pemulihan korban dari tindak pidana aksi terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Pemulihan Korban pada Direktorat Perlindungan di Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi mengeglar Focus Group Discussion (FGD) Peraturan BNPT (Perban) tentang Koordinasi Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme. FGD tersebut digelar di Hotel Cipta, Jakarta pada Kamis-Jumat (18-19/2/2021).
Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Kolonel Czi. Roedy Widodo dalam sambutannya pada acara FD tersebut mengatakan bahwa Peraturan BNPT ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme.
“Dan ini juga termasuk terhadap, korban dari tindak pidana aksi terorisme di masa lalu, dan juga para korban tindak pidana aksi terorisme yang terjadi di luar negeri. Untuk itu pelaksanaan dari Perban ini nanti akan dilakukan secara terpadu baik di tingkat Kementerian/Lembaga dan juga pemerintah daerah,” ujar Kolonel Roedy Widodo.
Oleh karena itu FGD ini dihadiri oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Hernadi, S.H., M.H., Kasi Penyiapan Konsepsi RPP Kemenkum HAM, Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., sebagai narasumber. Selain itu hadir pula beberapa pejabat pemangku kepentingan dari internal BNPT.
Untuk itu alumni Akmil tahun 1990 ini berharap, dengan adanya FGD Perban ini diharapkan nantinya dapat tercapainya kesamaan persepsi antara BNPT dengan Kemenkum HAM terkait sistematika dan substansi yang termuat dalam draft Peraturan BNPT tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme tersebut.
“Sehingga nantinya draft peraturan BNPT ini dapat segera dilakukan harmonisasi di tingkat Kemenkum HAM,” kata mantan Dandim 0603/Lebak ini.