Permenristekdikti Nomor 55 Sebagai Upaya Menekan Paham Intoleran & Radikalisme

Permenristekdikti Nomor 55 Sebagai Upaya Menekan Paham Intoleran & Radikalisme

Jakarta – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

“Permenristekdikti ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus,” Jelas Menristekdiktii, Mohamad Nasir, seperti dikutip Antaranews.com, Jakarta, Senin (29/10).

Salah satu pasal dalam Permenristekdikti tersebut mengamanatkan Perguruan Tinggi untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa.

“Pada pasal 1 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler,” jelasnya.

Nasir menambahkan peluncuran Permenristekdikti tersebut didasari riset dari Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari’ah. Sementara 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Ia menjelaskan peraturan itu antara lain mewajibkan kampus memberikan pembinaan kebangsaan bagi semua mahasiswa. “Permenristekdikti tersebut juga mengatur semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB),” katanya.

Menurut ketentuan, UKMPIB berada dalam pengawasan rektor dan mahasiswa dari organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Nasir menyatakan setelah pemberlakuan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi.

“Simbol-simbol organisasi ekstra seperti bendera dan lainnya tetap dilarang beredar di dalam kampus,” tutupnya.