JAKARTA – Perlindungan aset vital nasional dari ancaman terorisme dan radikalisme menjadi perhatian serius berbagai pemangku kepentingan. Kesadaran tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Satu Komando di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Minggu (22/6/2026).
Kegiatan yang rutin digelar setiap tahun itu mempertemukan unsur kepolisian, pengamat pertahanan, praktisi media, serta perwakilan badan usaha dan proyek strategis nasional untuk membahas penguatan sistem pengamanan objek-objek penting negara.
Seminar dibuka oleh Irjen Pol. (Purn.) Uden Kusuma Wijaya selaku Ketua Umum APJATI Jakarta. Hadir sebagai narasumber Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. dari Baharkam Polri, pengamat pertahanan Rahadi Wangsa Permana yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), serta Sekretaris Jenderal Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Dr. Fachrul Radji.
Moderator seminar, Binsar Siagian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemahaman mengenai ancaman terorisme perlu terus ditingkatkan, terutama bagi pengelola aset strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik dan stabilitas negara.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi. Regulasi tersebut juga memperluas cakupan tindak pidana terorisme, termasuk ancaman terhadap fasilitas dan objek vital nasional.
“Bandara, pelabuhan, pembangkit listrik, jaringan transportasi, hingga berbagai infrastruktur strategis lainnya harus mendapatkan perhatian khusus. Gangguan terhadap fasilitas tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas nasional,” kata Binsar.
Ia menilai peserta yang berasal dari BUMN maupun Proyek Strategis Nasional perlu memahami langkah mitigasi risiko dan pola pengamanan yang efektif agar mampu menghadapi berbagai potensi ancaman secara lebih terukur.
Sementara itu, penyelenggara kegiatan sekaligus pimpinan Garuda Satu Komando, Adi Kurniawan Saputra, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan seminar.
Menurut Adi, antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan forum diskusi yang dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman keamanan yang terus berkembang.
“Seminar ini menjadi ruang untuk membangun sinergi antara aparat keamanan, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat. Kesamaan persepsi sangat penting agar upaya menjaga ketahanan nasional dapat dilakukan secara terpadu,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, para narasumber juga menyoroti pentingnya pendekatan pencegahan sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi terorisme. Melalui revisi Undang-Undang Terorisme pada 2018, aparat penegak hukum memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan langkah antisipatif sebelum aksi teror terjadi.
Selain memperkuat aspek penindakan, regulasi tersebut juga memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif dalam menangani jaringan terorisme, termasuk pendanaan, perekrutan anggota, hingga penyebaran ideologi radikal.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami dinamika ancaman terorisme dan radikalisme, tetapi juga mampu menerapkan langkah-langkah preventif dalam pengelolaan aset strategis. Dengan demikian, perlindungan terhadap fasilitas vital negara dapat dilakukan secara lebih proaktif guna menjamin keamanan publik dan keberlangsungan pembangunan nasional.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!