Perlindungan Anak di Era Digital, KPAD Bali Fokus Cegah Kekerasan dan Ekstremisme

DENPASAR – Perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Upaya pencegahan perlu diperkuat sejak dini, termasuk untuk mengantisipasi perundungan, kekerasan seksual, hingga paparan paham radikal dan terorisme yang dapat menjangkau anak melalui lingkungan sosial maupun ruang digital.

Pesan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali menyusul pelantikan lima komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10/2026).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, berharap KPAD memperkuat peran pencegahan dan mitigasi, bukan hanya menangani perkara yang telah terjadi.

“Ke depan, kami berharap KPAD tidak hanya menyelesaikan perkara yang ada, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dan mitigasi terhadap potensi kekerasan terhadap anak,” ujar Dwipayani seusai pelantikan.

Menurut Dwipayani, perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius. Bentuk kekerasan terhadap anak tidak selalu berupa tindakan fisik. Kekerasan psikis dan verbal juga dapat berdampak terhadap kondisi anak, tetapi belum sepenuhnya dipahami oleh orang tua.

Karena itu, Pemprov Bali akan memperkuat sinergi dengan dinas pendidikan serta perangkat daerah yang menangani urusan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota. Edukasi mengenai berbagai bentuk kekerasan juga akan dioptimalkan dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua.

“Orang tua masih banyak yang belum memahami kekerasan secara psikis dan verbal. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat dan rekan-rekan media,” katanya.

Dwipayani menegaskan, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena persoalan yang dihadapi tidak terbatas pada perundungan. Kekerasan seksual, penelantaran, perdagangan anak, serta paparan radikalisme juga perlu diantisipasi melalui koordinasi dan edukasi yang berkelanjutan.

Ia mengakui angka kekerasan terhadap anak menunjukkan peningkatan. Namun, kondisi tersebut juga berkaitan dengan meningkatnya keberanian masyarakat, termasuk anak-anak dan korban, untuk melaporkan kasus yang mereka alami.

Peningkatan laporan, dengan demikian, perlu dilihat bersama dengan perkembangan keberanian korban untuk mencari perlindungan. Hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya membangun lingkungan yang memungkinkan anak menyampaikan persoalan tanpa rasa takut.

Sementara itu, Ketua KPAD Bali periode 2026–2031, Anak Agung Made Putra Wirawan, menilai tantangan perlindungan anak semakin kompleks karena dapat muncul di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga dan ruang publik hingga dunia digital.

Selain kekerasan seksual dan perkawinan anak, KPAD Bali akan memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpapar paham radikal dan terorisme. Menurut Wirawan, langkah pencegahan perlu dilakukan melalui sinergi lintas sektor agar anak tidak hanya terlindungi dari kekerasan, tetapi juga tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.

“Ke depan, perlu sinergi semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan edukasi agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana kekerasan,” kata Wirawan.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi perlindungan anak. Akses terhadap informasi dan pengetahuan semakin terbuka, tetapi ruang digital juga berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal dan terorisme.

Kondisi tersebut membutuhkan perhatian bersama dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak perlu diimbangi edukasi agar mereka mampu memahami informasi secara kritis serta mengenali konten yang mengandung kebencian atau mendorong kekerasan.

Pengalaman Bali menghadapi aksi terorisme, lanjut Wirawan, menjadi salah satu alasan pentingnya memperkuat pencegahan sejak dini. Upaya tersebut perlu dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, dengan mengedepankan perlindungan anak serta dukungan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang mereka.

Dalam menjalankan tugasnya, KPAD Bali akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan perlindungan anak sekaligus mendukung terwujudnya Bali sebagai provinsi layak anak.

Lima komisioner KPAD Bali yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 960/03-C/HK/2026 terdiri atas Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai ketua, Ni Made Diah Kusuma Wardhani sebagai wakil ketua, serta Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, Bdn. Ni Putu Ariani, dan I Kadek Agus Mahendra sebagai anggota.

Mereka akan menjalankan tugas untuk periode 2026–2031. Kepengurusan baru ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak melalui penanganan kasus, edukasi, mitigasi risiko, serta kolaborasi lintas sektor agar anak-anak di Bali dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.