Perkuat Toleransi, Kemenag Luncurkan Sekretariat Bersama Moderasi Beragama

Jakarta – Percepat implementasi penguatan moderasi beragama sesuai
amanat Perpres Nomor 58 Tahun 2023, Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Sekretariat Bersama (Sekber)
dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB).
Peluncuran Sekber diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta,
3-5 Oktober 2024.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno mengatakan,
pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan
langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di
seluruh kementerian/lembaga.

“Kehadiran Sekber ini penting untuk mengkoordinasikan pelaksanaan
penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga
sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

Pembentukan Sekber ini berlandaskan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 yang
secara spesifik mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya
nasional. Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri
Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi,
pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi
beragama.

Menurut Suyitno, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah
telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai peran
masing-masing. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau
secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan
sederhana,” katanya.

Peluncuran ini bertujuan menyosialisasikan instrumen pemantauan dan
evaluasi capaian program penguatan moderasi beragama pada
kementerian/lembaga. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi
antarpemangku kepentingan dalam menyusun rencana program dan
menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.

Beberapa output penting yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
tersusunnya instrumen pemantauan dan evaluasi yang efektif serta
rencana program yang selaras dengan kebijakan penguatan moderasi
beragama.

Peluncuran juga diisi sesi diskusi yang menghadirkan narasumber kunci
Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko
PMK Warsito, Tim Ahli Penguatan Moderasi Beragama Alissa Qotrunnada
Munawaroh Wahid, Deputi V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad, Plh
Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.

Diskusi ini membahas strategi pelaksanaan penguatan moderasi beragama,
termasuk paparan mengenai program nasional sesuai dengan Perpres Nomor
58 Tahun 2023, serta perumusan tata kerja tim pengarah dan pelaksana
Sekber.

Dalam upaya mencapai output yang diinginkan, beberapa strategi kunci
telah disusun antara lain paparan mengenai program nasional penguatan
moderasi beragama, perumusan tata kerja Sekber, dan rancangan tindak
lanjut untuk koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan
program.

Dia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Penguatan moderasi beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam
rangka mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan harmonis di
Indonesia. Upaya ini harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang
dan terkoordinasi,” katanya.(