Perkuat Perlindungan Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz dengan Dijadikan Penghimpunan Pendanaan Terorisme

BANDAR LAMPUNG — Panti asuhan dan rumah tahfidz Al-Qur’an semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, serta membangun masa depan. Namun, perlindungan terhadap anak di lingkungan tersebut juga perlu diperkuat untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan lembaga sosial sebagai sarana penyebaran paham radikal maupun penghimpunan dana bagi kelompok terorisme.

Peringatan itu disampaikan pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, setelah melakukan serangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah panti asuhan dan rumah tahfidz di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan pesan kebangsaan sekaligus mendorong penguatan kewaspadaan terhadap potensi penyusupan ideologi ekstrem di lingkungan pendidikan dan pengasuhan anak.

Ken menegaskan, peringatannya tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh panti asuhan, yayasan sosial, maupun rumah tahfidz di Lampung. Sebagian besar lembaga tersebut menjalankan fungsi sosial dan pendidikan yang penting bagi masyarakat. Meski demikian, menurut dia, sistem perlindungan anak dan pengawasan terhadap aktivitas pendidikan perlu menjadi perhatian bersama.

Ia menilai anak-anak yang sedang membangun identitas diri membutuhkan pendampingan yang memadai agar tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang menanamkan kebencian, intoleransi, atau pembenaran terhadap kekerasan.

“Kelompok radikal sering kali memanfaatkan kepolosan serta semangat keagamaan anak-anak. Doktrinasi biasanya tidak dilakukan secara terbuka lewat kurikulum resmi, melainkan melalui ruang-ruang informal, pengajaran tertutup, hingga pendekatan personal,” ujar Ken Setiawan.

Menurutnya, pengawasan terhadap lingkungan pengasuhan dan kegiatan pembelajaran perlu dilakukan secara proporsional, termasuk memastikan bahwa materi pendidikan agama disampaikan oleh tenaga pengajar yang memiliki kompetensi serta tidak mengajarkan permusuhan terhadap kelompok lain.

Namun, kewaspadaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mencurigai anak-anak, pengajar agama, atau lembaga keagamaan hanya berdasarkan identitas maupun aktivitas keagamaannya. Penilaian terhadap dugaan penyebaran paham ekstrem harus didasarkan pada perilaku, materi yang diajarkan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan penyebaran ideologi, Ken menyoroti potensi penyalahgunaan lembaga sosial untuk menghimpun dana yang kemudian dialihkan bagi kepentingan jaringan terorisme. Ia mengungkapkan pengalamannya saat masih menjadi bagian dari organisasi yang kemudian ia tinggalkan, termasuk ketika terlibat dalam pengelolaan yayasan yatim piatu yang memiliki puluhan cabang di Indonesia.

Menurut Ken, dana yang dihimpun melalui pengajuan proposal tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) pada masa itu dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan. Pengalaman tersebut, menurut dia, menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana sosial membutuhkan sistem pertanggungjawaban yang jelas.

Ia juga menyinggung kasus penyalahgunaan kotak amal Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA). Ken menyebut aparat pernah mengamankan lebih dari 20 ribu kotak amal yayasan tersebut di sejumlah daerah, termasuk Bandar Lampung. Menurutnya, kasus itu menunjukkan pentingnya memastikan bahwa dana yang disumbangkan masyarakat benar-benar digunakan sesuai tujuan yang diumumkan.

“Kita tentu masih ingat ketika aparat mengamankan lebih dari 20 ribu kotak amal milik Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA) di beberapa daerah, termasuk di Bandar Lampung. Kotak amal yang ditaruh di depan kasir minimarket, warung makan, hingga toko kelontong di desa-desa itu hasilnya disalahgunakan untuk pendanaan kelompok teroris. Mereka paham betul masyarakat Indonesia itu dermawan dan mudah bersedekah,” papar Ken.

Ken juga menuturkan adanya kasus di salah satu yayasan pondok pesantren di Lampung yang, menurut keterangannya, melibatkan puluhan santri dan pengajar yang teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan teroris setelah masuknya seorang pengajar dari luar. Klaim tersebut menegaskan perlunya pemeriksaan dan pendampingan yang tepat, meskipun rincian kasusnya perlu diverifikasi melalui sumber resmi.

Bagi pengelola lembaga sosial, langkah pencegahan dapat dimulai dengan memperkuat prosedur penerimaan tenaga pengajar, memeriksa latar belakang calon pengasuh, serta memastikan kegiatan pendidikan berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan tujuan lembaga. Pengawasan juga perlu disertai mekanisme pengaduan yang aman bagi anak-anak apabila mengalami tekanan, intimidasi, atau menemukan ajaran yang mendorong kebencian dan kekerasan.

Di sisi lain, pemerintah dan instansi terkait perlu mendukung lembaga sosial melalui edukasi, pendampingan, serta pembinaan tata kelola. Pendekatan ini penting agar panti asuhan dan rumah tahfidz memiliki kemampuan untuk melindungi anak tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat pengasuhan, pendidikan, dan pembentukan karakter.

Masyarakat yang hendak berdonasi juga diimbau memeriksa legalitas lembaga, kejelasan program bantuan, identitas pengelola, serta transparansi laporan keuangan. Donatur dapat meminta bukti penyaluran dana dan menggunakan saluran pembayaran resmi yang dapat ditelusuri. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana atau kegiatan yang mengarah pada tindak pidana, informasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada pihak berwenang melalui mekanisme yang tepat.

“Upaya pencegahan radikalisme tidak boleh berhenti di sekolah atau kampus saja. Perlindungan harus menjangkau panti asuhan dan rumah tahfidz agar anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman, hangat, serta menumbuhkan jiwa toleran dan cinta damai. Anak-anak bukan objek untuk dimanfaatkan, melainkan generasi penerus bangsa,” pungkas Ken.