Jakarta –Ekstrimisme yang dapat berujung pada aksi kekerasan sangat berbahaya dan patut diwaspadai oleh siapa saja baik pemerintah maupun masyarakat. Apalagi jika hal tersebut kemudian mengarah kepada aksi-aksi terorisme.
Menanggapi hal tersebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kemudian menyusun Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan juga masyarakat.
“Jadi dalam hal ini BNPT melakukan sinergi dengan beberapa K/L yang ada kaitannya dengan RAN PE ini untuk menyusun RAN yang sesuai. Untuk tindak lanjutnya kita berharap RAN PE ini segera bisa dituntaskan dan menjadi Perpres,” ujar Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dalam Rapat Kedua Penyusunan Peraturan Presiden Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme Terorisme (RAN PE) di Jakarta, Jum’at (22/11/2019).
Hendri menjelaskan bahwa RAN PE ini muncul karena prakarsa dari Presiden Joko Widodo. Dengan demikian ide ini harus segera ditindaklanjuti.
“Harapan saya kegiatan hari ini adalah yang terakhir sebelum kita melangkah ke finalisasi dalam rangka kita menuntaskan RAN PE ini. Dengan selesainya rapat hari ini, diharapkan sebelum ijin prakarsa Presiden berakhir pada tanggal 25 Januari 2020 masalah ini sudah tuntas secara keseluruhan sehingga bisa segera diterbitkan Perpres-nya,” ujar Jenderal Bintang Dua itu.
Senada dengan Hendri, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) M. Zamroni, S.H, juga menyatakan bahwa RAN PE ini harus dipastikan dapat menjadi menjadi Perpres yang sesuai peraturan perundang-udangan nantinya.
“Kami dari Kemenkumham akan membantu menyempurnakan RAN PE ini agar bisa menjadi Perpres, memastikan bahwa secara hukum dia harmonis. Selain itu juga memastikan setelah menjadi Perpres nantinya dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Zamroni.
Zamroni mengatakan bahwa memang tugas Kemenkumham untuk memastikan regulasi yang ada menjadi harmonis dan tidak tumpang tindih.
“Kemenkumham secara fungsi kan menjamin dan memastikan seluruh regulasi di Indonesia ini harmonis, tidak tumpang tindih, tidak kontradiksi. Dan yang terpenting peraturan itu punya nilai manfaat yang tinggi untuk kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nyimas Aliyah menyampaikan apresiasinya atas penyusunan RAN PE ini dan berterima kasih karena BNPT selalu melibatkan KPPPA dalam setiap pembahasannya.
“Di dalam RAN PE ini khususnya di pencegahan, peran perempuan sangat penting. Karena perempuan seharusnya dapat menjadi garda terdepan mencegah terjadinya konflik, baik itu konflik rumah tangga dan lain-lain hingga terorisme. Jadi penting sekali meningkatkan pemahaman perempuan karena rentan dipengaruhi dan untuk anak-anaknya juga,” tutur Nyimas.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Tim Ahli BNPT Penyusun RAN PE Indah Pangestu Amaritasari S.I.P, M.A, Kasubdit Pembinaan Kepribadian Narapidana dan Tahanan Ditjen PAS Kemenkumham Zainal Arifin, Kasi Pembinaan Mental dan Disiplin Ditjen PAS Kemenkumham Jumadi Arya, SH, MH dan segenap jajaran BNPT lainnya.