Bogor – Kelompok teroris masih terus melakukan penggalangan pendanaan
terorisme melalui berbagai cara. Karena itu, perlu penguatan
stakeholder terkait untuk mendukung pembarantasan pendanaan terorisme
tersebut.
Hal itulah yang membuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas
pendanaan terorisme. Salah satu implementasi sinergi tersebut adalah
dengan rencana bergabungnya BNPT ke Satgas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (PASTI) OJK.
“Harapannya kami bisa bergabung dengan Satgas PASTI supaya kami bisa
memperoleh rekomendasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan), hal ini diperlukan karena di dalam Undang –
Undang Pendanaan terorisme kami memiliki kewajiban untuk merumuskan
daftar terduga teroris dan terduga jaringan terorisme,” kata Kepala
BNPT Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., dalam Kegiatan Olahraga
Bersama BNPT dan OJK di Kantor Pusat BNPT Sentul pada Minggu (15/12).
Eddy juga menjelaskan Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (TPPT) tahun 2021 yang menjadi dasar pentingnya
kerja sama dengan OJK.
“Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)
tahun 2021 terdiri dari pengumpulan dana (collecting) untuk Foreign
Terrorist Fighter (FTF) melalui NPO dan usaha bisnis yang sah,
perpindahan dana (moving) menggunakan metode teknologi pembayaran
baru, penggunaan dana (using) untuk membeli senjata dan bahan peledak,
hingga perkembangan ancaman terkini salah satunya penyalahgunaan asset
virtual (kripto),” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar S.E.,
M.Ec., mengatakan rencana bergabungnya BNPT ke Satgas PASTI OJK
merupakan keharusan karena relevansinya dengan tugas dan fungsi BNPT.
“Harus bergabung karena relevansinya sangat kuat, dan ini sesuai
dengan standar internasional dan best practicenya juga mengharuskan
kalau tidak, kita dipandang memiliki penilaian risiko tersendiri,”
tutupnya.
Sebagai informasi, Satgas PASTI adalah organisasi yang dibentuk untuk
menangani dan mencegah aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Satgas
PASTI dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan
kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.