Perkuat Moderasi Beragama, Kemenag Kukuhkan Pokjaluh & MGMP-KKG Pendidikan Agama

Jakarta – Kementerian Agama ( Kemenag ) terus berupaya melakukan
penguatan moderasi beragama . Hal itu dilakukan melalui beragam
pendekatan, baik penyiapan pedoman, ToT instruktur nasional, hingga
kurikulum pendidikan.

Upaya lain yang dilakukan adalah pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh
(Pokjaluh) Agama, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok
Kerja Guru (KKG). MGMP-KKG Pendidikan Agama dibentuk pada tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki mengatakan, penguatan
moderasi beragama telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya strategis
dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat.

“Ada beberapa indikator penguatan moderasi beragama, yakni komitmen
kebangsaan, mampu bertindak atau menerapkan toleransi, menjadi bagian
dari orang-orang yang menyuarakan sikap anti kekerasan, serta adaptif
dengan tradisi lokal,” kata Wamenag saat membuka Silaturahmi Nasional
Pengurus FKUB Provinsi dan Tokoh Agama di Jakarta, Selasa
(19/12/2023).

Wamenag menyampaikan, UUD 1945 menegaskan negara wajib menjamin
kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agama
dan kepercayaannya masing-masing. Pembangunan bidang agama menjadi
upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang dijamin oleh
konstitusi. Dengan demikian, aspek perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara
menjadi landasan pokok dalam pembangunan bidang agama.

“Salah satu program prioritas Kementerian Agama sebagai bagian dari
pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah penguatan moderasi
beragama,” katanya.

Penguatan Moderasi Beragama telah ditetapkan menjadi arah kebijakan
negara, yang menjadi bagian dari upaya strategis mengukuhkan kerukunan
umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Upaya
ini tidak mungkin dilakukan oleh satu kementerian, melainkan harus
sinergis dengan berbagai program dan kegiatan pada kementerian/lembaga
lain dan pemerintah daerah.

Para anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang
keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan
pemberdayaan masyarakat. Karena itu, Wamenag mengapresiasi pembentukan
Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan KKG/MGMP lintas agama di
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Wamenag berharap hal
itu akan menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat dan
menyejukkan masyarakat.